PB SEMMI Kecaman Pernyataan dari Koordinator Bidang Kelembagaan KPI

JAKARTA, SULAPA. COM – Pernyataan dari Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsyal Ambiya yang menegaskan bahwa perusahaan UKM TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) bila akan menayangkan materi siaran Free To Air mendapatkan kecaman dan tanggapan serius dari Pengurus Besar Seikat Mahasiswa Muslimin Indonesia.

“Kami menduga monopoli penyiaran, khususnya yang dilakukan oleh MNC Group diketahui dan dibiarkan, bahkan dilindungi oleh oknum KPI itu sendiri. Pasalnya, MNC Group mempunyai banyak siaran FTA nasional, seperti RCTI, Global TV, Inews TV, MNC TV dan K Vision yang terakhir mereka akusisi,” ujar Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra, di Jakarta, Selasa (8/10).

Bintang mengungkapkan Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsyal Ambiya telah melakukan perbuatan wanprestasi dan/atau PMH berdasarkan undang undang penyiaran tentang siaran FTA dan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Se Indonesia pada tanggal 1-2 April tahun 2019, di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Ombudsman, Polri dan pihak terkait harus memanggil Irsal Ambiya, dan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait hal ini. Jika tidak, sistem penyiaran kita bisa rusak dan kacau balau yang akan mengakibatkan maraknya hoax karena keterbatasan informasi dan KPIP juga menodai asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang berhak mendapatkan siaran FTA,” tegas Bintang.

Bintang juga menuturkan bahwa dalam UU Pasal 26 ayat (2) huruf b menyebutkan ketentuan tersebut dinyatakan bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan oleh Undang-Undang Penyiaran diharuskan menyediakan dan menyalurkan paling sedikit 10 persen dari kapasitas kanal salurannya untuk menyalurkan program siaran TVRI dan program siaran TV-TV swasta free to air.

“Kami semakin curiga ada kongkalikong antara KPI dan MNC Group. Oleh karena itu, kami mendesak KPPU dan polisi untuk segera melakukan penindakan tegas kepada perusahaan yang dipimpin Hary Tanoe ini agar kesetaraan hukum di negeri ini bisa seimbang rata,” tuturnya.

Melihat kondisi tersebut, Bintang menegaskan akan melakukan aksi Gerakan Nasional Boikot MNC Group dan mosi tidak percaya kepada KPI sebagai bentuk perlawanan sikap monopolistik, konglomerasi dan kejahatan korporasi MNC Group.

“Kami meminta kepada bapak Presiden Joko Widodo untuk tidak melibatkan dan memasukan seluruh rekomendasi dari Hary Tanoe di Kabinet Kerja periode 2019-2024 karena beliau musuh bagi segenap rakyat Indonesia dan UKM TV kabel maupun satelit di Indonesia. Mohon pertimbangkan permintaan kami untuk Indonesia unggul dan Indonesia maju,” tutupnya.

Untuk diketahui, seperti dikutip dari media online antara.com, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mengeluarkan pernyataan yang menentang KPI Pusat Irsyal Ambiya, terkait hak cipta siaran free to air (FTA).

Menurut Hisam Setiawan, wakil ketua KPID Riau menyatakan bahwa sikap KPI ini dikeluarkan dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui penyiaran.

Sebagaimana diketahui, KPI se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada tanggal 1-2 April tahun 2019, di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, telah bersikap dan telah mengeluarkan rekomendasi bahwa program siaran free to air gratis di Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Serta dalam menjaga kepentingan masyarakat di wilayah ekonomi kurang maju dan wilayah perbatasan yang hanya bisa mengakses siaran tv swasta menggunakan perangkat parabola dan berlangganan tv kabel.

“TV-TV swasta free to air banyak yang belum membangun pemancar terestrial di wilayah wilayah tersebut, karena secara bisnis kurang menguntungkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan