warga Lamajakka di Amankan setelah melakukan pencurian Hp

PINRANG, SULAPA. COM – Salah satu warga Dusun Lamajakka Desa Watang Pulu Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang bernama Iccang (35) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pabrik penggilingan padi tak bisa berbuat apa apa lagi.

Setelah dirinya dikandangkan di Mapolres Pinrang, oleh tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang.

“Pelaku yang kami amankan ini bernama Iccang (35) spesialis pencurian Hp lintas Kabupaten. Iccang kerap kali melakukan aksinya di beberapa toko kelontong serta pasar rakyat di Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Sidrap”, ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang Akp Dharma Negara, pada Kamis (17/10/2019).

Pelaku ini Jelas Akp Dharma, berhasil amankan setelah melakukan pencurian Hp milik warga yang berinisial AI (14) di Jalan Beruang Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dan mengakibatkan kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).

“Berdasarkan informasi dari korban dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang, pelaku ini berhasil diamankan di tempat persembunyiannya”. Urainya.

Dharma lanjutnya, Hasil introgasi kepada pelaku, dirinya sudah mengakui segala perbuatannya dan juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian Hp dibeberapa daerah di Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Sidrap.

Masih kata Dharma, adapun letak lokasi kejahatan yang telah dilakukan Iccang antara lain: TKP Jalan Andi Makkasau dekat lampu merah pasar sentral sekitar tahun 2018 mengambil handphone merek AZUS, TKP Rubae sekitar tahun 2018 mengambil handphone merek samsung J3, TKP Lapalopo sekitar tahun 2018 mengambil handphone merek Iphone dan tablet.

Dharma menambahkan, TKP kampung Bulu sekitar tahun 2018 mengambil handphone merek Oppo A 71 warna pink, TKP Jalan Rappang sekitar tahun 2018 mengambil handphone merek Vivo warna hitam, TKP Kompleks pasar Bungi sekitar tahun 2018 mengambil handphone merek Samsung J5 warna Gold, TKP kompleks pasar Pekkabata sekitar tahun 2018 mengambil handphone merek Vivo warna putih, TKP Jalan Boki sekitar tahun 2018 mengambil handphone merek Oppo warna putih, TKP Jalan Poros langnga sekitar tahun 2018 mengambil handphone merek lenovo dan TKP Kabupaten Sidrap mengambil hp merek samsung J7.

Dari tangan pelaku sendiri disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y 91 warnah biru hitam. Sementara barang bukti yang lainnya masih dalam pencarian.

“Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut”, tutupnya (*).

Tinggalkan Balasan