PAREPARE, SULAPA. COM – Pengadilan Negeri (PN) Parepare melakukan sosialisasi sistem e-court di ruang sidang Cakra kantor PN Parepare, Jumat (13/12/19). Sosialisasi e-court ini dihadiri para advokat, pihak BUMN Parepare dan pemerintah setempat.
Ketua PN Parepare, Samsidar Nawawi didampingi wakil ketua PN Parepare, Khustul Khatimah dan narasumber dari PTUN Makassar, Muhammad Nasrullah mengatakan bahwa tahun 2020 semua sistem e-court dalam perkara perdata.
Samsidar mengatakan sidang melalui sistem online e-court ini sesuai perma no 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.”ini sangat memudahkan penggugat dan tergugat dalam beracara sistem online kecuali pembuktian masih manual,” jelasnya.
Sementara Khustul Khatimah memberikan materi tentang pelayanan masyarakat secara online untuk membuat surat keterangan elektrik. ”kita mudahkan masyarakat dalam pelayanan publik secara online tanpa harus ke pengadilan menunggu,” tuturnya.
Narasumber menjelaskan tentang aplikasi e-court dan tata cara mengupload gugatan, replik, Duplik, kesimpulan dan putusan. ”biayanya juga murah,” kata Muh. Nasrullah.
Bukan saja para advokat punya akun e-court tetapi masyarakat juga bisa dibuatkan akun jika maju sendiri dalam mengajukan gugatan tersebut.
Ditambahkan sudah ada tiga pengadilan di Sulsel menjadi pilot projeck sistem e-court yaitu, PTUN Makassar, PT Makassar dan PN Sungguminasa. (Samir)