Warga Minta Tarif Keluar-Masuk Pelabuhan Di Tinjau Ulang

PAREPARE, SULAPA. COM – Pemberlakuan tarif Pas Masuk pelabuhan parepare untuk pengantar dan penjemput penumpang yang mengalami kenaikan mencapai 100 persen, yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2020 oleh PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Parepare, menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satunya dari Pemerhati sosial masyarakat untuk kesejahteraan H. Bakhtiar Syarifuddin, yang berhasil ditemui di kediamannya seputar kawasan pelabuhan Cappa Ujung, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung Kota Parepare, ahad, (19/1/20).

HBS sapaan akrab H. Bakhtiar Syarifuddin mengatakan bahwa kenaikan tarif pas masuk pelabuhan yang telah diberlakukan oleh PT. Pelindo itu, diminta untuk ditinjau ulang kembali. Perbuatan itu dinilai telah ingkar dari azas kepentingan umum yang berpotensi menimbulkan keresahan yang meluas bagi warga masyarakat khususnya pengguna pelabuhan.

“Pada hakekatnya keberadaan pelabuhan itu memiliki peran yang sangat strategis dalam memperlancar roda perekonomian baik untuk kepentingan nasional maupun untuk kebutuhan regional oleh karena pelabuhan itu merupakan pintu gerbang kegiatan perekonomian didaerah setempat, disamping itu juga sebagai simpul jaringan tranportasi laut untuk penunjang kegiatan mobilitas orang, barang, industri dan perdagangan bagi warga masyarakat, sehingga setiap pemberlakuan dan penetapan tarif yang diberlakukan itu harus berasaskan manfaat dan kepentingan umum.” Urai HBS

Lanjutnya, Pemberlakuan tarif pas masuk pelabuhan khususnya bagi pengantar dan penjemput penumpang yang mencapai 100 persen kenaikannya itu seharusnya punya dasar regulasi yang jelas dan punya kepastian hukum, bukan dengan kesepakatan-kesepakatan dengan pihak tertentu saja.

“Bila berdasarkan peraturan yang ada baik Undang-undang Pelayaran maupun Peraturan Pemerintah tentang Kepelabuhanan, arah kebijakannya selalu mengatakan bahwa, setiap besaran tarif pelayanan jasa kepelabuhanan, itu ditetapkan berdasarkan kepentingan pelayanan umum, peningkatan mutu pelayanan jasa kepelabuhanan dan kepentingan pengguna jasa.
Selanjutnya di pasal yang lainnya, juga secara tegas menjelaskan bahwa tarif penggunaan jasa kepelabuhanan ditetapkan oleh otoritas pelabuhan setelah dikonsultasikan dan ditetapkan dengan Menteri.” Tambahnya

Sekarang pertanyaannya, apa manfaat yang diperoleh atau dinikmati oleh pengguna pelabuhan khususnya pengantar dan penjemput penumpang atas kenaikan tarif pas masuk pelabuhan itu ? Adakah fasilitas tambahan yang istimewa didapatkan ? Apakah penjemput dan pengantar penumpang sudah tidak terkena hujan atau teriknya matahari saat memasuki kawasan pelabuhan ? Belum ada kan ? Sampai saat ini standar-standar saja.

“Oleh karena itu, saya sarankan dan meminta kepada pihak PT. Pelindo untuk memberhentikan atau setidak-tidaknya menunda pemberlakuan kenaikan tarif baru pas pelabuhan itu, PT. Pelindo harusnya mengedepankan asas kepentingan umum untuk memperlancar kegiatan perekonomian warga masyarakat, ingatlah bahwa tidak sedikit warga masyarakat kita bergantung hidup dan kehidupannya di pelabuhan itu.” Tutup Baktiar. (Lip Chaby)

Tinggalkan Balasan