
PAREPARE, SULAPA. COM – Pemerintah Kota Parepare kembali menggelar pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) secara serentak untuk periode selanjutnya, sebelumnya direncanakan tanggal 16-17 Nopember 2019, diundur hingga tanggal 26 Januari 2020.
Mendekati hari H, kelurahan lumpue yang pertama kali melakukan pemilihan serentak di Kota Parepare telah memaksimalkan kelengkapan administrasi untuk kelancaran pemilihan ketua RT dan RW ini layaknya pemilu.
Ketua Panitia di Kelurahan Lumpue Ahmad Hale selaku menyampaikan aturannya layak pemilu yang telah dilakukan, para calon harus melewati beberapa tahapan.
“ada beberapa tahap yang mesti dilalui para calon, yakni, Pendaftaran, penelitian berkas, perbaikan dan pemenuhan kelengkapan berkas, penetapan bakal calon, penarikan nomer urut, hingga penetapan calon terpilih (ketua RT/RW)”, katanya
Ia menambahkan jika ada calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), “Jadi calon ketua RT dan RW sejumlah 46 orang dan 1 calon yang TMS karena domisilinya berbeda antara KK & KTPnya, hal ini berdasarkan Perwali No. 40 Tahun 2019 pasal 12 ayat 1 point d”, tambahnya
Perlu diketahui, pemilihan serentak di Kota Parepare pertama kali dilakukan oleh kelurahan lumpue dan sudah berlangsung 3 periode hingga periode sekarang, dengan mengadopsi tahapan-tahapan pemilu.
Ahmad Hale berharap kelancaran untuk pemilihan nantinya berjalan dengan baik, “Hingga dini hari kita telah mempersiapkan administrasi taemin is trasi dan semoga pemilihan ketua RT/RW besok (Minggu, 26/01/2020) bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan keinginan kita semuanya”, ungkap mantan ketua PPK Bacukiki Barat ini