JAKARTA, SULAPA. COM — Ratusan Masa yang tergabung di dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Peduli Indonesia kembali menggelar aksi menyikapi kasus korupsi Bank BTN yang menjerat tersangka Satya Wijayanta diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp 50 Miliar.
Aksi yang di lakukan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Peduli Indonesia terhitung hingga hari telah melakukan aksi sebanyak 5 kali turun kejalan,
Aksi yang berlangsung di depan kantor DPR RI, disisi lain ribuan buruh juga melakukan aksi di tempat yang sama menolak Ominbus Law di depan kantor DPR RI
“Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Peduli Indonesia sangat miris melihat kasus korupsi Novasi Bank BTN yang belakangan menjerat salah seorang tersangka dugaan kuat bernama Satya Wijayantara yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp. 50 miliar.” Jelas Pimpinan Pergerakan Rifal Mulan Rabu (12/02/20)
Lanjutnua, Aksi yang semulanya berlangsung dengan aman dan terkendali di kawal aparat keamanan, tiba-tiba datang beberapa masa di kelompok buruh membubarkan masa aksi aliansi masyarkat anti korupsi peduli indonesia
“karena masa buruh merasa mereka lebih dulu datang di lokasi aksi dan memaksa secara paksa untuk bubar, akhirnya bentrok pun tak terhindarkam dan ribuan masa buruh menyerang masa aksi aliansi masyarakat anti korupsi peduli indonesia, masa aksi buruh sempat menyerang mobil pengeras suara.” Tambahmya.
Beruntung pihak keamanan sigap memenangkan masa aksi, akhirnya masa yang di pimpim Rifal Mulan. dan Rifki Fernanda memilih menjauh dari masa aksi buruh menolak Omnibus Lawa
Adapun tuntutan yang di bawa aliansi masyarakat anti korupsi peduli indonesia sama dengan tuntuta aksi yang sebelumnya
- Mendesak komisi VI DPR RI untuk memanggil Bapak Erik Tohir Selaku Menteri BUMN Terkait kasus korupsi Satya Wijayantara salah satu pejabat Bank BTN pada Asset Management Division (AMD) karena diduga Kuat telah menjadi tersangka kasus korupsi novasi Bank BTN.
- Mendesak Komisi VI DPR RI segera berkoordinasi dengan Menteri BUMN Untuk mencopot Satya Wijayanta karena telah merugikan negara sebesar 50 milyar.
- Mendesak komisi VI DPR RI untuk tidak menunggangi kasus Satya Wijayanta salah satu pejabat Bank BTN pada Asset Management Division (AMD) Karena telah merugikan Negara sebesar 50 Milyar.