Cegah Penyebaran C19, Pengadilan Negri Gelar Sidang OnLine

Dampak Corona, Sidang Pidana Secara Live 3 lokasi

PAREPARE, SULAPA. COM – Akibat Parepare zona merah penyebaran virus Covid-19 berdampak pada proses persidangan secara online. Kamis (26/3/2020).

Sidang secara live demi menjaga dan meminimalisir penyebaran virus Corona baru pertama kali dilakukan di kota Parepare.

Sidang secara live ini dilakukan di tiga lokasi, yaitu lokasi pengadilan negeri Parepare dipimpin langsung ketua majelis hakim Samsidar Nawawi didampingi dua anggota majelis hakim yaitu Krisfian Fatahila dan Bonita pratiwi Putri.

Sedangkan jaksa penuntut umum juga live di ruang kantor kejaksaan untuk menyampaikan tuntutannya yang dibacakan oleh jaksa secara live.

Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, juga live di kantor Lapas II Parepare untuk mendegar tuntutan jaksa yang dibacakannya.

Samsidar kepada wartawan bahwa secara live dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 (Corona) sehingga dilakukan secara liveive dari tiga lokasi yaitu pengadilan khusus hakim, di kantor kejaksaan khusus jaksa dan saksi sedangkan di lapas khusu terdakwa didampingi penasehat hukumnya.

“Ini baru pertama kali dilakukan dalam keadaan seperti ini, nanti kalau keadaan sudah normal baru kita kembali sidang seperti biasanya,”terangnya.

Hal senada diungkapkan, Kasi Pidum, Mustarso, bahwa baru pertama kali dilakukan sidang secara live,”ini dilakukan untuk meminimalisir atau mencegah penyebaran virus Covid-19 atau Corona,”katanya.

Selain itu terdakwa tidak dijemput lagi, cukup di lapas saja didampingi penasehat hukumnya secara live untuk mendegar dan menjawab seperti sidang biasanya.

Di lokasi Lapas Parepare terdakwa juga baru pertama sidang secara live dan saat didampingi penasehat hukumnya, terdakwa hanya mendegar biar penasehatnya menjawab pertanyaan yang disampaikan kepada ketua majelis hakim.

Menurut, ketua Posbakum Pengadilan Negeri Parepare, Advokat Muh.H.Y Rendy mengatakan langkah ini dilakukan oleh pihak pengadilan bersama kejaksaan, lapas dan penasehat hukum terdakwa sangat positif demi mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Rendy menuturkan bahwa baru pertama kali dilakukan secara live seperti ini karena keadaan yang tidak memungkinkan sehingga harus live ditiga lokasi, dimana hakim tetap sidang di pengadilan, jaksa juga bersidang di kantornya dan terdakwa didampingi penasehat hukumnya juga sidang di lapas. (Samir)

Tinggalkan Balasan