Kemenag Parepare Telah Menetapkan Zakat Fitrah

PAREPARE, SULAPA. COM – Salah satu rukun islam yang diwajibkan ummat muslim dalam bulan Ramadhan yaitu Menunaikan zakat, hal ini bukan hanya sebuah kewajiban, tapi juga untuk membersihkan harta, mensucikan diri, dan berbagi kepada orang-orang yang membutuhkan.

Bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Parepare, Bulog serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Kementerian Agama Kota Parepare zakat fitrah telah ditetapkan melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) H. Taufik Thahir dan Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Ustadz Hasyim, Kamis (23/4)

Ustadz Hasyim saat ditemui mengatakan, zakat harta yang berbentuk beras ditetapkan 4 liter/jiwa, “Dengan uraian jika Beras Murah 4 liter/jiwa dinilai dengan uang, harga perliternya Rp. 7.500 x 4 liter = Rp. 30.000/jiwa, Beras Sedang perliternya Rp. 8.000 x 4 liter = Rp. 32.000/jiwa, dan Beras Super Rp. 8.500 x 4 liter = Rp. 34.000/jiwa”, tutur Ustadz Hasyim

Selanjutnya, Kasi Bimas Islam menyampaikan jika ketentuan zakat sama dengan tahun sebelumnya, “Semoga dengan adanya ketentuan Zakat ini ummat islam khususnya di Kota Parepare bisa meningkatkan ketakwaannya kepada Allah SWT dengan menyadari diri untuk berbagi”, ujar Kasi Bimas Kemenag Parepare

Ia menambahkan, dalam masa pandemi ini masyarakat bisa mengikuti imbauan yang telah diputuskan dalam maklumat bersama, “Semoga Allah SWT mengangkat penyakit ini dan keadaan ini bisa kita lewati bersama, Amin”, tutup H. Taufik Thahir

Tinggalkan Balasan