PASBAR, SUMBR, SULAPA. COM – Tanggul Limbah Sawit PT BTN yang terletak di Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas jebol pada jumat 17 April 2020 sekitar pukul 16.00 Wib hingga mengalir ke lautan Air Bangis akibatnya ribuan ikan mati di sepanjang sungai poros dan perairan Air Bangis
Dampak dari limbah tersebut ratusan nelayan pukat dan jaring air bangis mengalami kerugian karna tidak bisa melaut beberapa bulan kedepan, dan terjadi kerusakan lingkungan yang luar biasa parah ratusan hektar hutan bakau terancam mati dan saking parahnya Air laut sempat berubah bewarna merah seperti darah.
Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang (PMM) dan Ketua KNPI Sungai Beremas mengecam tindakan pihak perusahaan PT BTN yang dinilai tidak bertanggung jawab dan terlalu santai menyikapi keteloderan pihaknya yang mengakibatkan amblas nya salah satu tanggul limbah sawit PT BTN.
Ketua umum KNPI Sungai Beremas Dedi Aulia Rahmat menjelaskan, Pada dasarnya, pasca amblas tanggul pihak perusahan seharusnya melakukan upaya pencegahan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat, Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar atau memakan ikan yang mati akibat limbah.
“Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut, ini malah di biarkan dan di tutupi saja, tak ada pemberitahuan sedikitpun, hampir satu minggu masyarakat baru tau, para nelayan sempat heran melaut, melihat lautan seperti darah dan ikan mati berapungan dan mengeluarkan bau busuk, ujar Dedi Aulia Rahmat Sabtu (25/04/20).
Ketua umum KNPI Sungai Beremas melanjutkan Perusahaan PT BTN harus mempertanggung jawab kan perbuatannya dan mereka mewakili masyarakat air bangis meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap pihak yang bertanggung jawab atas amblasnya tanggul yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luar biasa.
“Kami meminta mereka mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada masyarakat Air Bangis sesuai yang tertera pada Pasal 99 ayat (3) jo. ayat (1) UU PPLH dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar kepada masyarakat air bangis.” ujar Dedi
Sementara itu hal yang senada juga disampaikan Fikri Haldi Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang (PMM). Ia menyayangkan pemerintah Daerah Pasaman Barat tutup mata atas kejadian ini. Ia juga meminta pihak yang berwenang untuk segera mencabut izin dari PT BTN sesegera mungkin, menurutnya sudah termasuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT BTN.
“Sejauh ini keberadaan PT BTN tidak terlalu terasa bagi kesejahteran masyarakat air bangis, kelestarian lingkungan air bangis rusak, Puluhan hektar hutan bakau terancam mati dan nelayan serta pedagang ikan asin mengalami kerugian karna nasib mereka bergantug kepada ikan yang berada sekitar pintu sungai dan laut yang terkena dampak limbah. ” Kata Fikri
Aktivis sumbar yang kerap disapa Kuya Fikri ini juga mengancam, akan membawa ribuan masyarakat air bangis untuk datang aksi dan kapan perlu menyegel perusahan, jika pihak perusahaan PT BTN Tidak bertanggung jawab atas kelalaiannya kepada masyarakat.