PAREPARE, SULAPA. COM – Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum bisa dikurangi membuat pemerintah harus mengambil keputusan berat dengan penetapan Sholat Idul Fitri 1441 H/ 2020 M dilaksanakan di rumah masing – masing.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Agam Fahrul Razy, Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M.Agr. Dengan mempertimbangkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, hasil rapat koordinasi Pengurus Harian MUI Sulawesi Selatan, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 28 Tahun 2020.
“Kami harus mengambil sikap setelah berkoordinasi dengan menkopolhukam dan menteri agama serta mempertimbangkan beberapa usulan serta hasil rapat, makakami putuskan bahwa sholat idul fitri dilaksanakan di rumah.” Jelas Wali Kota Parepare Taufan Pawe. selasa (19/05/20
Wali kota Parepare, Dr. H. M. Taufan Pawe, SH., MH. Meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat karena keputusan tersebut memang berat mengingat ini perayaan terbesar umat islam namun memang harus dilakukan karena saat ini ada wabah covid – 19
“Mewakili Pemerintah Kota Parepare, kami memohon maaf apabila lebaran kali ini berbeda dengan lebaran tahun sebelumnya, mengingat pandemi Covid-19 di Kota Parepare masih terus meningkat.” Pungkasnya.