Bersama Kasi Guru Bidang Pendmad Kanwil, Juknis PIGPM Di mantapkan

PAREPARE, SULAPA. COM – Masa pandemi ini, melakukan rapat dengan tatap muka secara langsung belum dibenarkan oleh seluruh instansi pemerintah, sehingga rapat virtual menjadi solusi untuk membahas permasalahan yang timbul.

Pada hari Selasa, (02/06/20) dilaksanakan Rapat Virtual melalui aplikasi Zoom terkait Pemantapan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) bagi guru CPNS yang ada di Kota Parepare yang digelar oleh Seksi Guru Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Guru Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan H. Abdul Rahman bersama salah seorang pelaksana Seksi Guru, Norbaya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, H. Abdul Gaffar, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kota Parepare, Muhammad Idris Usman yang akan menjadi moderator dan pengarah dalam raat tersebut, juga diikuti oleh Koordinator Pengawas, H. Djami bersama pengawas madrasah, serta seluruh Kepala RA/Madrasah sekota Parepare.

H. Abdul Rahman menjelaskan jika PIGPM itu sangat penting bagi guru pemula, “Hal ini menjadi salah satu persyaratan pengangkatan dalam jabatan guru tetap yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan bagi guru pemula yang bestatus CPNS”, ucapnya

Petunjuk Teknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) yang sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 5792 Tahun 2019 merupakan salah satu syarat pengangkatan bagi guru pemula yang berstatus CPNS atau PNS mutasi dari jabatan lain dalam jabatan fungsional guru.
Program induksi ini dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun terhitung sejak:

  1. Terbitnya SK CPNS/PPPK bagi guru pemula CPNS/PPPK
  2. Terbitnya SK mutasi dari jabatan lain bagi guru pemula PNS
  3. Terbitnya SK yayasan bagi guru pemula bukan PNS.

Sistem induksi sendiri merupakan suatu sistem yang memberi kesempatan kepada guru pemula untuk dapat memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai guru dengan bimbingan dari seorang mentor. Selama masa induksi ini guru bersama mentor melakukan diskusi dan perbaikan terhadap rencana-rencana pembelajaran yang dikembangkan oleh guru pemula.

Pelaksanaan program induksi guru pemula ini dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. Dalam program tersebut, guru pemula tersebut akan dibimbing oleh Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah, Pembimbing 1 yang ditunjuk Kepala Madrasah sebagai pembimbing mata pelajaran, dan Pembimbing 2 yang ditunjuk Kepala Madrasah untuk membimbing khusus pendidikan agama Islam.

Adapun peranan pengawas madrasah adalah bertanggung jawab dalam menjamin mutu pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula Madrasah, dimana pengawas madrasah harus terlibat mulai saat persiapan hingga berakhirnya program induksi.

Tinggalkan Balasan