Definisi WISATA HALAL (HALAL TOURISM) ATAU WISATA ISLAMI (ISLAMIC TOURISM)
Islamic Tourism Centre-Malaysia (2015) Setiap aktivitas, peristiwa dan pengalaman yang dilakukan dalam keadaan perjalanan yang sesuai dengan Islam. Duman (2011) Semua aktivitas wisata yang dilakukan oleh muslim yang berasal dari motivasi Islam dan diwujudkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Berdasarkan hal tersebut, wisata islami berfokus pada banyak isu yang berbeda, seperti: partisipasi dan keterlibatan (oleh muslim), tempat-tempat wisata dan tujuan, produk (penginapan, makanan, hiburan, minuman, dan lainnya), dimensi (sosial, ekonomi, budaya, agama, dan lainnya), pengelolaan layanan (pemasaran, pertimbangan budaya, agama, dan lainnya.
Kata halal berasal dari bahasa Arab halla, yahillu, hillan, wahalalan yang memiliki makna dibenarkan atau dibolehkan oleh hukum syarah.
Memiliki arti sebagai sesuatu yang dibolehkan atau diizinkan oleh Allah (Al-Qhardhawi, 1994). Kata tersebut merupakan sumber utama yang tidak hanya terkait dengan makanan atau produk makanan, tetapi juga memasuki semua aspek kehidupan, seperti perbankan dan keuangan, kosmetik, pekerjaan, pariwisata, dan lainnya. Sementara itu, pariwisata halal adalah salah satu konsep yang muncul terkait dengan halal dan telah didefinisikan dalam berbagai cara oleh banyak ahli. Sebagian yang mendefinisian wisata halal (halal tourism).
Berdasarkan definisi tersebut, dasar-dasar pariwisata halal termasuk komponen-komponen seperti: makanan halal, transportasi halal, hotel halal, logistik halal, keuangan islami, paket perjalanan islami, dan spa halal.
Hingga kini, belum ada prinsip-prinsip atau syarat utama wisata halal yang disepakati dan tidak banyak literatur atau praktisi yang mendiskusikan dan memaparkan hal tersebut (El-Gohary, 2016). Literatur yang mengangkat hal tersebut dapat dilihat pada Henderson (2010); Sahida et al. (2011); Battour et al. 2010; Saad et al (2014).
Berikut rangkuman prinsip-prinsip dan atau syarat utama wisata halal dari sumber tersebut:
1. Makanan halal
Tidak ada minuman keras (mengandung alkohol)
2. Tidak menyajikan produk dari babi
3. Tidak ada diskotik
Staf pria untuk tamu pria, dan staf wanita untuk tamu wanita
Hiburan yang sesuai
Fasilitas ruang ibadah (Masjid atau Mushalla) yang terpisah gender.
Pakaian islami untuk seragam staf
Tersedianya Al-Quran dan peralatan ibadah (shalat) di kamar
Petunjuk kiblat
Seni yang tidak menggambarkan bentuk manusia
Toilet diposisikan tidak menghadap kiblat
Keuangan syariah
Hotel atau perusahaan pariwisata lainnya harus mengikuti prinsip-prinsip zakat.
Berdasarkan prinsip dan atau syarat utama wisata halal diatas, beberapa prinsip dapat berseberangan dengan kepentingan lainnya khususnya pada negara-negara non-Islam yang mengembangkan wisata halal. Sehingga diperlukan diskusi dan kajian mengenai hal tersebut, oleh para peneliti, praktisi, termasuk ulama yang paham akan hal ini. Namun, dari prinsip-prinsip atau syarat utama wisata halal diatas, makanan halal, produk yang tidak mengandung babi, tidak ada minuman keras, ketersediaan fasilitas ruang ibadah, tersedianya Al-Qur’an dan peralatan ibadah (shalat) dikamar, petunjuk kiblat, dan pakaian staf yang sopan merupakan hal yang penting bagi wisatawan muslim (The World Halal Travel Summit, 2015).
Perkembangan
a. Indonesia
Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk mayoritas beragama islam. Menurut Badan Pusat Statsitik pada tahun 2010, warga muslim di Indonesai sebanyak 87,18%, sedangkan lainnya beragama Kristen (6,96%), Katolik (2,91%,) Hindu (1,69), Budha (0,72) dan sisanya menganut agama yang lain (BPS, 2010). Potensi ini dimanfatkan Indonesia untuk terus berupaya mengembangkan wisata halal (halal tourism). Hal ini didukung oleh kondisi geografis yang sangat strategis. Iklim tropis yang dimiliki Indonesia menjadikan negara ini memiliki berbagai kekayaan flora dan fauna. Biodiversitas yang tinggi ini menjadikan Indonesia memiliki potensi yang besar sebagai negara tujuan wisata. Produk wisata yang ditawarkan dikelompokkan dalam tiga hal yaitu wisata alam, wisata budaya, dan wisata buatan (Widagdyo, 2015).
Sebagai upaya untuk mengembangkan wisata halal (halal tourism), Indonesai berusaha meningkatkan keberadaan hotel syariah. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia telah membuat pedoman penyelenggaraan hotel syariah. Syariah yang dimaksud disini adalah prinsip-prinsip hukum Islam sebagaimana yang diatur fatwa dan atau telah disetujui oleh Majelis Ulama Idonesia (MUI). Pada tahun 2013, terdapat 37 hotel syariah yang telah bersertifikat halal dan 150 hotel menuju operasional syariah. Terdapat sebanyak 2.916 restoran dan 303 diantaranya telah bersertifikasi halal, dan 1.800 sedang mempersiapkan untuk sertifikasi (Kementrian Pariwisata, 2015).
Daerah pinrang yang merupakan salah satu Kabupaten di Sulawesi Selatan telah mengembangkan pariwisata halal dengan cukup baik dengan adanya hotel Syariah Atiqa yang dibangun tepi Jl. Jendral Sudirman no. 109, Pinrang Indonesia. Hotel Syariah Atiqah berlantai 4 dengan 45 kamar yang terbagi dalam kelas Deluxe dan Superior. Sejumlah fasilitas seperti kolam renang, convention hall dan lahan parkir tersedia bagi para tamu.
Indonesia berusaha mempromosikan halal tourism yang dimilikinya ke dunia internasional. Hal ini dilakukan dengan mengikuti World Halal Tourism yang dilaksanakan di Abu Dhabi pada tahun 2016. Indonesia berhasil meraih 12 penghargaan dari total 16 kategori (Jaelani, 2017). Indonesia sudah didukung oleh berbagai komponen yang dapat mengantarkan kepariwisataan Indonesia menembus pasar global, khususnya pariwisata halal. Namun, perlu upaya untuk mengembangkan wisata halal di Indonesia, karena masih maraknya perjudian, tempat prostitusi, diskotik, penjualan bebas minuman keras, dan kegiatan yang diluar syariat sehingga perlu menjadi perhatian khusus.
b. Malaysia
Malaysia merupakan negara multikultural yang terdiri dari tiga budaya besar yaitu Melayu, Cina, dan India. Agama Islam menjadi agama resmi sedangkan agama lain seperti Budha, Hindu, dan Kristen tetap disambut dengan baik oleh penduduknya. Malaysia menerapkan suatu peraturan yang sesuai hukum Islam yang bisa diterima oleh warga muslim maupun non muslim (Din, 1989).
Pariwisata merupakan sektor penyumbang pendapatan terbesar kedua di Malaysia (Bhuiyan et al. 2011). Pada awalnya Malaysia berusaha menarik wisatawan dari Timur Tengah (Middle East). Namun setelah peristiwa 11 September, Malaysia beralih untuk mengambil keuntungan melalui sektor pasar Muslim (Salman dan Hasim, 2012). Maka sejak tragedi 11 September, Malaysia menjadi negara tujuan terbesar wisatawan muslim (Hamzah, 2004). Hal itu juga disebabkan oleh aturan yang ketat di negara-negara barat untuk wisatawan muslim, sehingga mereka mengalihkan tujuan perjalanannya ke negara-negara Timur (Islamic Tourism Centre, 2015).
Banyak hotel di Malaysia telah memiliki sertifikat halal. Serifikat tersebut digunakan sebagai bagian dari promosi hotel dengan mengatasnamakan sebagai hotel syariah yang berarti makanan yang halal, tidak ada alkohol, tidak ada babi dan tidak ada diskotik (Khan dan Callanon, 2017). Tercatat bahwa jumlah hotel berbintang 3 hingga 5 yang bersertifikat halal sebanyak 273 hotel, sedangkan berbintang 1 hingga 2 sebanyak 53 hotel (Arby, 2017).
c. Jepang
Jepang menjadi tujuan pilihan bagi wisatawan global karena keunikannya dalam budaya, pemandangannya yang memukau dan lanskap metropolitan yang menakjubkan (Yusof dan Shutto, 2014). Jumlah wisatawan semakin mengalami peningkatan sejak Jepang melakukan promosi wisata “Visit Japan” ke berbagai negara pada tahun 2003. Selain itu, Adanya peluncuran penerbangan berbiaya rendah ke Jepang, telah mendorong sektor pariwisata di negara tersebut. Bertambahnya jumlah wisatawan muslim yang mengunjungi Jepang menjadikan konsep halal tourism menjadi perhatiaKim I’mn pagi pelaku pariwisata di negara tersebut. Pada tahun 2013, terjadi peningkatan jumlah wisatawan asing yang menembus angka diatas 10 juta dan diperkirakan 30% nya atau sebanyak 300 ribu adalah wisatawan muslim. Peningkatan jumlah ini diprediksi akan terus terjadi. Pada tahun 2020 diperkirakan jumlah wisatawan muslim ke negara ini akan mencapai 1 juta wisatawan (Wahidati dan Sarinastiti, 2018).
Warga negara jepang yang beragama Islam sangat sedikit. Menurut Ministry of Education, Culture, Sports, Science and Technology Jepang (MEXT), mayoritas agama yang dianut di Jepang adalah Shinto (51.2%), Budha (43%), dan Kristen (1.0%). Meningkatanya wisatawan muslim di Jepang, menjadikan permintaan produk dan fasilitas halal meningkat di negara tersebut. Sehingga terbentuklah Japan Halal Association (JHA) yang mengawasi dan memberikan sertifikasi halal dan mengkampanyekan tentang penyediaan tempat untuk shalat (Japan Halal Association, 2012). Selain itu, mendorong beberapa perusahaan tur jepang untuk meluncurkan paket tur halal bagi wisatawan muslim yang berbasis di Tokyo dan Osaka (Yusof dan Shutto, 2014). Japan National Tourism (JNTO) juga melakukan upaya untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan muslim dengan menerbitkan buku panduan wisata khusus wisatawan muslim. Dalam buku tersebut, tercatat bahwa terdapat 52 restoran yang menawarkan makanan halal. Namun restoran ini masih tersedia di kota-kota besar seperti seperti Tokyo (46%), Osaka (6.6%), Hokkaido (5.7%), dan Kyoto (5%) (Asazuma, 2015).
Beberapa masalah yang dihadapi wisatawan muslim saat berkunjung ke Jepang antara lain sulitnya mencari makanan atau minuman yang halal karena tidak semua tempat makan di Jepang memahami tentang konsep halal, tidak banyak ditemui tempat shalat di hotel, restoran, dan tempat umum lain, serta minimnya tempat penginapan yang ramah muslim. Selain itu, permasalahan besar yang dihadapi wisatawan adalah kendala bahasa sehingga pada saat memilih makanan mereka tidak dapat mengetahui komposisi yang tertera pada kemasan. Kendala utama juga terjadi saat Bulan Ramadhan, wisatawan muslim kesulitan untuk mencari makanan sahur karena kebiasaan disana adalah makanan hanya tersedia saat pagi hari (sarapan) (Yusof dan Shutto, 2014).
c. Korea Selatan
Meningkatnya wisatawan asing ke Korea Selatan sejak munculnya fenomena “hallyu wave” atau korean wave (Lee, 2011; Parc dan Moon, 2013). Termasuk wisatawan yang berasal dari negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim. Wisatawan muslim mancanegara di Korea Selatan mengalami peningkatan. Khususnya dari negara Malaysia dan Indonesia (Han et al. 2018). Tingkat pertumbuhan rata-rata selama tahun 2010 hingga 2014 sebesar 21.1 persen (Malaysia) dan 21.6 persen (Indonesia) (Korean Tourism Organisation, 2015). Tingkat pertumbuhan rata-rata tahunan dari 2010 hingga 2014 sebesar 32.7 persen yang menunjukkan peningkatan yang stabil. Menurut Korean Tourism Organisation (2015), jumlah wisatawan muslim yang berkunjung ke Korea Selatan diperkirakan akan mencapai sekitar 1.3 juta wisatawan pada tahun 2020.
Pemerintah Korea selatan menerapkan wisata halal dengan melakukan koordinasi antara Korea Tourism Organisation (KTO), Korean Muslim Federation (KMF), dan Korean Halal Association (KHA). KTO menjelaskan bahwa di Korea Selatan terdapat sekitar 130 restoran ramah muslim yang diklasifikasikan menjadi beberapa kategori yaitu restoran yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari KMF (Halal Certified Restaurant), Restoran yang mensertifikasi sendiri kehalalan dari produk makanan dan minuman yang dijualnya (Selfcertified Halal Restaurant); restoran yang menyediakan makanan halal namun tetap menjual alkohol (Muslim friendly Restaurant); restoran yang menyajikan sayur-sayuran dan tidak ada makanan yang mengandung daging babi (Muslim Welcome Restaurant); dan terakhir yaitu restoran yang menjual berbagai macam daging namun selain daging babi (Pork-free). Strategi promosi halal tourism di Korea Selatan juga pernah dilakukan secara tidak langsung melalui media film dan drama. Pada beberapa adegan singkat pada film atau drama tersebut memperlihatkan sosok seorang muslimah yang memakai hijab dan cadar. Melalui tayangan seperti ini, Korea Selatan seakan-akan menjelaskan bahwa warga Korea Selatan menerima kehadiran orang muslim.
Peluang dan tantangan
Populasi muslim saat ini sekitar 30 persen dari total populasi dunia (Kim et al. 2015). Jumlah populasi muslim diperkirakan akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan tersebut lebih tinggi dari populasi penganut agama lainnya (Pew Research Center, 2017). Diperkirakan populasi muslim antara tahun 2015 hingga 2060 meningkat sebesar 70 persen (Gambar 1), sedangkan populasi dunia meningkat sebesar 32 persen atau jumlah total populasi dunia pada tahun 2060 sebanyak 9.6 miliar orang. Hal ini juga menandakan bahwa wisatawan muslim akan terus meningkat. Pada tahun 2020, wisatawan muslim diperkirakan meningkat sebesar 30 persen dan meningkatkan nilai pengeluaran hingga 200 miliar USD (Master Card dan Crescent Rating, 2016).
Adanya peningkatan wisatawan muslim merupakan peluang bagi sektor pariwisata untuk mengembangkan wisata halal. Sehingga beberapa negara mulai mengambil peluang tersebut dengan mengembangkan wisata halal, baik negara dengan mayoritas muslim maupun non-muslim seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Thailand. Diharapkan tempat-tempat wisata, hotel, restoran, maskapai penerbangan, agen perjalanan serta semua yang terlibat dalam pariwasata dapat terlibat di wisata halal. Agen perjalanan memiliki peluang wisata halal dalam berbagai bidang (Battour dan Ismail, 2016).
Jumlah restoran halal dan hotel syariah masih terbatas, baik di negara dengan mayoritas muslim maupun non-muslim. Keterbatasan tersebut juga dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman terkait halal (El-Gohury, 2016; Mohsin et al. 2016; Han et al. 2018). Oleh karena itu, pendidikan dan program pelatihan terkait halal diperlukan. Sehingga ini dapat menjadi peluang bagi universitas dan pusat pelatihan atau riset untuk menawarkan program tersebut. Selain itu, diperlukan standarisari dalam wisata halal yakni berupa sertifikasi halal di restoran, hotel, dan lainnya.
Tantangan dalam mengembangkan wisata halal salah satunya terkait dengan pemasaran, karena pemasaran wisata halal bukan suatu yang mudah. Hal ini dikarenakan perbedaan antara tuntutan wisatawan non-muslim dan wisatawan muslim. Wisatawan non-muslim dapat memutuskan untuk tidak melakukan perjalanan ke objek wisata tanpa adanya atribut tertentu (Battour et al. 2011; Battour dan Ismail, 2016). Sehingga salah satu tantangan wisata halal adalah bagaimana melayani wisatawan nonmuslim dan memenuhi kebutuhan mereka tanpa berbenturan dengan konsep wisata halal. Misalnya, beberapa hotel menyatakan bahwa mereka adalah hotel syariah di dalam promosinya dan ini mungkin tidak menarik bagi wisatawan non-muslim. Oleh karena itu, wisata halal dapat menjadi kendala dalam sektor industri pariwisata. Namun juga dapat menjadi peluang bisnis untuk menggunakan kreativitas dan fleksibilitas dalam melayani berbagai kebutuhan wisatawan muslim dan non-muslim. Hal ini juga dapat menjadi kajian atau riset untuk memecahkan masalah tersebut.
Sumber : E-jurnal.unair.ac.id dengan judul Wisata Halal : Perkembangan, Peluang dan Tantangan karya Eka Dewi Satriana dan Hayyun Durratul Faridah Tahun 2018.
Penulis : Muhammad Satar, S.E., S. Pd.I., M.M.
Dosen IAIN Parepare dan Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) rayon IAIN Parepare