PAREPARE, SULAPA. COM – Kementerian pendidikan dan kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan. Hal tersebut di ungkapkan Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir Pada Dialog Obras Sabtu (13/06/20).
“Memasuki tahun ajaran baru 2020/21, kementrian pendidikan dan kebudayaan sudah mengeluarkan surat edaran no 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan pendidikan dalam masa pandemi ini. ada 5 hal yg harus dilakukan salah satu diantaranya proses belajar mengajar yang berkelanjutan meski hanya dirumah, untuk itu dana bos yang dialokasikan disetiap sekolah diperuntukkan sebagian untuk siswa belajar dirumah ” Terang Kamaluddin Kadir.
Lanjutnya, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 merupakan perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
“Ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah dan salah satunya terkait pembelian kuota pulsa untuk pembelajaran di rumah, jadi nantinya siswa hanya mendaftarkan nomornya dengan mekanisme yang diatur sekolah bersangkutan.” Urai Kamaluddin
Sekedar di ketahui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Perubahan Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020). diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan.