PAREPARE, SULAPA. COM – Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare Kamaluddin Kadir Sangat merespon positif dinas sosial melakukan labelisasi rumah untuk penerima bantuan.
Menurut Kamaluddin, ini juga merupakan program kementerian sosial khusus pada penerima PKH.
“Terdapat data ada sekitar 10 juta lebih KPM atau keluarga penerima manfaat dan ini sudah ditindak lanjuti oleh dinas sosial masing daerah propinsi maupun kabupaten kota. saya juga menilai labelisasi ini perlu supaya rasa keadilan dan ketepatan penerima bantuan tepat sasaran, dan kalau perlu semua penerima bantuan lainnya juga dilabelisasi.” Jelas Anggota legislatif dapil Ujung lewat program obras Rabu (24/06/20).
Ia mengungkapkan, hal tersebut Supaya benar-benar tahu warga apakah layak menerima, dan kesempatan menerima bantuan tepat sasaran. Lanjutnya jika dilihat aturan dari kementrian sosial nomor 146 tahun 2013 tentang kriteria fakir miskin ada 11 kriteria khusus PKH warga yang betul betul dibawa garis kemampuan.
“Pertama mempunyai mata pencaharian, atau ada mata pencaharian tapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar. Kedua mempunyai pengeluaran sebagian besar hanya untuk memenuhi komsusi makan, tiga tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat pada tim medis apabila sakit kecuali di puskesmas atau rumkit yang disubsidi pemerintah. Empat tidak mampu membeli pakaian 1 kali dalam setahun setiap anggota rumah tangganya. Lima mempunyai kemampuan membiayai pendidikan anak sampai jenjang tingkat pertama. Keenam mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu kayu tembok dengan kwalitas usang. Ketujuh lantai terbuat dari tanah tembok atau kayu kwalitas rendah. Kedelapan atap terbuat dari ijuk, rumbia genteng seng dengan kondisi tidak baik. Sembilan mempunyai penerangan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran. Kesepulah Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi. Sebelas mempunyai sumber air dari sumur atau mata air yang terlindung.” Urai Politisi Partai Gerindra tersebut.
Tambahnya, maka perlu labelisasi supaya perlu diketahui apakah masyarakat yang menerima sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan supaya pemberian bantuan tepat sasaran kembali kemasyarakat layak atau tidak menerima bantuan.