MAKASSAR, SULAPA. COM – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pencabutan Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai PPIU, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terus melakukan sosialisasi dan layanan terkait dengan proses pemberian rekomendasi izin operasional PPIU dimaksud.
Berdasarkan Keterangan Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel H. Kaswad sartono, Selasa (30/6/2020), bahwa ke 15 Travel Umrah di Sulsel tersebut telah diserahkan secara simbolis.
Menurutnya, Ia mewakili Kepala Kanwil Kemenag Sulsel menyerahkan secara simbolis rekomendasi izin operasional kepada 15 Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang sudah memenuhi persyaratan, pada Senin (29/6/2020) di ruang kerjanya.
Kaswad Sartono menambahkan bahwa, layanan rekomendasi ini dilakukan berdasarkan petunjuk teknis, namun karena ada pandemi Covid-19 ini, sehingga layanan penerbitan rekomendasi ini mengalami penyesuaian-penyesuaian terutama terkait dengan protokol kesehatan, sehingga terjadi kekurangtepatan dari aspek waktu.
Lebih lanjut, Kaswad menyampaikan bahwa dalam rangka penerbitan rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi, sebagai salah satu syarat izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang harus melalui berbagai tahapan, apalagi di masa pandemi Covid-19.
Adapun ke 15 Biro Perjalanan Wisata yang selesai rekomendasinya yaitu:
- PT. Khalifah Wisata Indonesia
- PT. Radja Safari Wisata
- PT. Terang Jaya Utama
- PT. Pelangi Wisata Madaniah
- PT. Buana Paotere Wisata
- PT. Artha Wisata Tour Travel
- PT. Alfatih Nur Haromain
- PT.Alkhattab Mubarok Internasional
- PT. Nutras Tour Travel
- PT. Alburuj
- PT. Arrafsyah Safari Haramain
- PT. Bulusaraung Jaya Mandiri
- PT. Annimah Bulaeng Wisata
- PT. Kareba Makkadinah Wisata
- PT. Janur Utama