PAREPARE, SULAPA. COM – Anggota DPRD kota Parepare dari Partai Gerindra Kamaluddin kadir mensosialisakan peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016 terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan itu atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal tersebut di ungkapkan Ketua Komisi II tersebut beberapa hari lalu saat bergabung di program Obras Radio Mesra Parepare 102’8 Mhz.
Anggota DPRD Dapil Ujung ini menjelaskan, terkait dengan Perda nomor 12 tahun 2016 yakni tanggung jawab Sosial dan lingkungan perusahaan itu. CSR perusahaan yang telah bekerja dan berinvestasi di kota Parepare. Dalam perda-perda itu sudah di dibahas peran serta masyarakat, hak-hak dan kewajiban masyarakat.
“Jadi CSR ini bukan hanya di diperintahkan kepada pemerintah saja tapi kepada perusahaan juga. karena perusahaan itu juga harus memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar masyarakat harus terlibat dalam penggunaan itu. masyarakat, pemerintah dan perusahaan itu diharap ada sinergitas sehingga manfaatnya bisa juga dirasakan masyarakat.” Jelasnya.
Lanjutnya, karena bisa saja dampak yang muncul itu terasa pada masyarakat. Jadi wajib bagi perusahaan memberikan sebagian dari CSR dalam rangka pembinaan kepada masyarakat.
“Penyampaian itu bukan dalam bentuk donasi uang fasilitas kemasyarakatan dan fasilitas umum dan lain-lain itu wajib ini sudah diatur dalam undang-undang ini sudah diatur dalam Perda,” Tutup Kamaluddin