PAREPARE, SULAPA. COM – Perayaan Idul Adha yang identik dengan pemotongan hewan kurban kemudian diberikan kepada kaum fakir dan kaum dhuafa, biasanya diberikan dengan cara memberikan kupon untuk mendapatkan daging kurban yang telah disediakan.
Akan tetapi dengan adanya masa pandemi Covid-19, segala aktifitas dibatasi, baik pelaksanaan Sholat Idul Adha yang kedepannya tidak dianjurkan dilaksanakan di lapangan karena khawatir penyebaran virus secara massif akibat adanya perkumpulan begitupun juga pembagian daging hewan kurban yang biasanya terjadi desak-desakan.
Khawatir dengan adanya seperti itu, sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare Dr. Muhammad Idris Usman menyampaikan jika kali ini pembagian kupon untuk mendapatkan daging kurban tidak dianjurkan lagi, Rabu (22/7/2020)
“Jadi bukan lagi mereka (kaum fakir dan dhuafa) yang datang untuk mengambil daging kurban, akan tetapi panitialah yang akan mendatangi mereka”, ucap Dr. Muhammad Idris Usman yang juga sebagai Kasi Penmad pada Kemenag Parepare
Hal tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.
Sekertaris MUI Parepare menambahkan jika dalam aturan itu menjelaskan Pemberlakuan penyembelihan hewan kurban khususnya panitia kurban wajib memakai seperti Masker, hand sanitizer atau sabun yang pada intinya mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.
“Hal yang kita lakukan secara bersama ini untuk meminimalisir potensi penularan virus Covid-19”, tutupnya