PANGKEP, SULAPA. COM – Untuk menghindari terjadinya keributan dan gesekan Masyarakat petani Warga Desa Kabba dengan Masyarakat petani warga Desa Panaikang Kec. Minasatene Kab. Pangkep, Bhabinkamtibmas Aipda Muh. Amir bersama Babinda Serka Budi Mustamin kawal Masyarakat melakukan pertemuan dan mediasi antara kolompok tani Desa Kabba dengan kelompok tani Desa Panaikang bertempat di pintu air saluran dari hulu mata air kp. Leang Lonrong Dusun Biringere Desa Panaikang Kec. Minasatene Kab. Pangkep.
Senin, (27/7/20).
“Sebagaimana hasil Musyawah yang telah di lakukan dan di sepakati pada pertemuan tahun 2015 antara kelompok tani Desa Panaikang, kelompok tani Desa Kabba, Kelompok tani Kel. Bontolangkasa Kec. Minasatene dan kelompok tani Kel. Kassi Tinambung Kec. Balocci
Pada waktu itu telah di sepakati bahwa jatah pengaliran air persawahan yaitu Tahun ganjil giliran menggunakan pengaliran air ke persawahan adalah Desa Panaikang dan Kel. Kassi Tinambung
Sementara Desa Kabba dan Kel. Bontolangkasa jatahnya di tahun genap.” Jelas Bhabinkamtibmas Aipda Muh. Amir
Babinda Serka Budi Mustamin menambahkan, Di tahun 2020 ini tahun genap adalah jatahnya Desa Kabba dan Kel. Bontolangkasa namun air tidak tembus mengalir ke saluran Desa kabba karena di bendung oleh Masyarakat Kp. Biringere di pintu air Kp. Ujung Desa Panaikang dengan alasan masyarakat Kp. Biringere mau melakukan tanam IP 300 (taman ke 3 / 2020) sehingga persawahan di Desa Kabba kekeringan dan padinya terancam mati sehingga terjadi kesalah pahaman antara kelompok tani Desa Kabba dengan kelompok tani Desa Panaikang.
“Melihat dari Hal Tersebut, kami mengambil langkah langkah mencarikan solusi dengan cara memediasi di lapangan antara Kelompok tani Desa Kabba dan Kelompok Tani Desa Panaikang.
Dari hasil mediasi tersebut berhasil ada titik temu kesepakatan yaitu masyarakat tani Kp. Biringere Desa Panaikang bersediah membuka pintu bendungan untuk air mengali ke saluran persawahan desa Kabba selama 7 hari terhitung dari tgl 27/7/2020 sampai dengan tgl 3/8/2020.” Ungkap Babinda Serka Budi Mustamin