PAD Pada Rancangan KUA-PPS Perubahan Ditargetkan 142,79 miliar

PAREPARE, SULAPA. COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada rancangan KUA-PPS perubahan ini ditargetkan sebesar 142,79 miliar rupiah lebih atau berkurang sebesar 23, 11 miliar lebih atau sebesar 13,903%, Apabila dibandingkan dengan target pada anggaran pokok tahun anggaran tahun 2022. Demikian Di sampaikan Wali kota Parepare Dr. HM Taufan Pawe SH., MH. Pada Pidato Penyerahan KUA-PPS pada rapat Paripurna DPRD kota Parepare rapat ke-29 masa persidangan ke-3 tahun sidang ke-1 rapat tahun 2020 yang di buka ketua DPRD kota Hj. Hartina Tipu di dampingi Wakil Ketua I DPRD H. Tasming Hamid.

Lanjut Wali kota, Dana perimbangan komponen pendapatan dari dana perimbangan yaitu dana bagi hasil pajak dan bukan pajak dan alokasi umum serta dana alokasi khusus dengan sistemasi anggaran pada rancangan KUA PPS perubahan tahun anggaran 2020 ini menjadi di sebesar 557,55 miliar rupiah lebih atau berkurang sebesar 65,80 miliar lebih atau 10,56% bila dibandingkan dengan anggaran pokok tahun 2020.

“yang ke-3 lain-lain pendapatan daerah yang sah selanjutnya untuk komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah pada rancangan KUA-PPS perubahan ini sebesar 98,209 miliar rupiah lebih atau mengalami pengurangan sebesar 13,3099 miliar lebih atau 12% bila dibandingkan dengan anggaran pokok. dengan demikian total target pendapatan daerah pada rancangan KUA-PPS perubahan anggaran tahun 2020 menjadi sebesar 798,604 miliar rupiah lebih atau mengalami pengurangan sebesar 102,31 miliar rupiah lebih atau 11,36% bila dibandingkan dengan anggaran pokok tahun 2020.” Terang Wali Kota

Wali kota menjelaskan, berkurangnya target pendapatan adalah imbas dari pandemi covid 19 demikian pula dengan dana perimbangan yang merupakan dana transfer dari pemerintah pusat khususnya dana alokasi umum dan dana alokasi khusus mengalami pengurangan akibat pengalihan pembiayaan pada penanganan pandemi covid 19.

“hal ini berdasarkan peraturan Presiden nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan Postur dan rincian APBN tahun anggaran 2020 belanja daerah. 1 belanja tidak langsung anggaran untuk belanja tidak langsung atau belanja yang tidak terkait langsung dengan program kegiatan seperti belanja gaji dan tunjangan PNS, belanja gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD serta kepala daerah dan wakil kepala daerah, insentif pemungutan retribusi daerah dan PBB, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada parpol, dan belanja tak terduga pos belanja ini menyerap anggaran sebesar 355,6 miliar rupiah lebih atau mengalami penambahan sebesar 2,21% atau sebesar 1,40 miliar lebih bila dibandingkan dengan anggaran pokok..” Urai Walikota.

Tambahnya, Belanja langsung atau yang terkait langsung pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah dan pembangunan seperti belanja pegawai belanja barang dan jasa serta belanja modal jumlah alokasi anggaran untuk pembiayaan belanja langsung dan rancangan KUA-PPS perubahan tahun anggaran 2020 ini adalah sebesar 493,1 miliar rupiah lebih dengan demikian mengalami pengurangan sebesar 65,76 miliar lebih atau sebesar 11,77% bila dibandingkan dengan anggaran pokok.

“Dengan demikian secara akumulasi total anggaran belanja daerah dan rancangan KUA PPS perubahan tahun anggaran 2020 menjadi sebesar 848 miliar, 58 lebih atau berkurang sebesar 64,36 miliar lebih atau sebesar 7,0 5% bila dibandingkan dengan anggaran pokok tahun anggaran 2020 belanja daerah mengalami pengurangan akibat dari refocusing.”Urai Wali kota.

Tinggalkan Balasan