Kelurahan Sumpang Minangae Terus Sosialisasikan Gerakan Pakai Masker

PAREPARE, SULAPA. COM – Penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Parepare Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Parepare terus di sosialisasikan seperti yang di lakukan Kelurahan Sumpang Minangae Kota Parepare.

Lurah Sumpang Minangae Widin Wijaya kepada tim liputan radiomesra.com mengatakan setelah terbit perwali nomor 31 tahun 2020 kami di wilayah bacukiki barat khususnya kelurahan sumpang minangae bereaksi cepat untuk melaksanakan sosialisasi kepada warga. Ahad (06/09/20)

“Alhamdulillah setelah terbit perwali nomor 31 tahun 2020 kami di wilayah bacukiki barat khususnya kelurahan sumpang minangae bereaksi cepat untuk melaksanakan sosialisasi kepada warga untuk tetap menjaga atau menegakkan protokol kesehatan utamanya memakai masker cuci tangan dan jaga jarak dari perkumpulan atau keramaian juga.” Kata Widin.

Lanjut Widin saat ini tim dari keluhan sudah memasang spanduk di beberapa titik area publik mengajak masyarakat untuk bersama sama menerapkan protokol kesehatan.

“Atas petunjuk ibu camat kami memasang spanduk di beberapa titik area pabrik mengajak masyarakat untuk tetap patuh kepada protokol kesehatan.” Tambahnya.

Berdasarkan peraturan walikota Parepare nomor 31 tahun 2020 terhitung mulai 24 september akan di berlakukan denda kepada masyarakat jika di jalan tidak menggunakan masker akan didenda Rp. 50.000 kalau tidak membawa uang denda oleh tim Gugus akan memberikan sanksi yaitu membersihkan tempat yang ditentukan tim gugus selama 3 jam.

Tinggalkan Balasan