PAREPARE, SULAPA. COM — Swab test massal terhadap sejumlah staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare, berjalan efektif.
Hasilnya terkonfirmasi 26 staf Bappeda yang di-swab test semuanya dinyatakan negatif atau tidak terinfeksi Covid-19. Swab test dilakukan menyusul 2 staf Bappeda terkonfirmasi positif Covid-19.
“Alhamdulillah dari 26 staf Bappeda yang sudah di-swab semua negatif. Meski demikian, saat ini Bappeda tetap menjalankan work from home atau WFH,” ungkap Sekretaris Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun, Selasa, (08/09/20)
Pasca 2 staf Bappeda dinyatakan positif Covid-19, Pemkot Parepare dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Parepare bergerak cepat bersama Tim Penyelidikan Epidemiologi (PE) Dinas Kesehatan Sulsel melakukan swab test massal di Bappeda.
Selama menunggu hasil swab test, semua kontak erat staf yang positif diharuskan isolasi mandiri di rumah dan sebagian lagi staf Bappeda bekerja dari rumah (WFH).
“Saat ini meski sudah ada hasilnya dan semuanya negatif, sebagian besar staf tetap WFH. Kita atur jadwalnya dibagi tugas shift masuk kantor karena tetap harus ada yang bekerja di kantor. Tentu dengan protokol kesehatan ketat,” terang Zulkarnaen.
Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 mengatur tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen.
Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen. (*)