MAKASSAR, SULAPA. COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan 4 pasangan calon Wali Kota yang akan bertarung memenangkan suara rakyat pada 9 Desember 2020.
Melalui Surat Keputusan KPU Kota Makassar nomor :345/PL.02.2 – Kpt/7371/KPU-Kot/IX/2020 ke 4 pasangan tersebut diantaranya :
- Imran Yasin Limpo berpasangan dengan Andi Muh Zunnun Armin Nurdin Halid yang diusung Partai PKS, Golkar dan PAN dengan total 15 kursi
- Moh Ramahdan Pamanto berpasangan dengan Fatmawati Rusdi yang diusung Gerindra dan Nasdem sebanyak 11 kursi
- Munafri Arifuddin dengan Dr.Abd.Rahman Bando diusung oleh Partai Demokrat, PPP, Perindo dengan 13 kursi
- Dr.Syamsul Risal dan Fadli Ananda yang diusung oleh Partai PDIP, Hanura dan PKB sebanyak 10 kursi.
Hal ini dibenarkan dengan surat Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kota Makassar, M Faridi Wajdi. Rabu (23/09/20)