PAREPARE, SULAPA, COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang informasi dan komunikasi yang digelar di hotel grand star dengan tetap menerapkan protokol kesehatan jumat (20/11/20). kegiatan ini dibuka wakil ketua DPRD kota parepare H. Tasming Hamid.
“Adapun Kali ini karena beliau bapak ibrahim suanda komisi I Maka beliau mempunyai tugas berkewajian sosialisai perda ini penyelengara pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi” Jelas Tasming
Sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD kota parepare telah membentuk dan menetapkan peraturan daerah. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait materi muatan yang terkandung dalam peraturan menghadirkan kepala dinas kominfo kota parepare HM Iskandar.
“Masyarakat informasi dan masyarakat yang mempunyai aktivitas baik ekonomi sosial politik sosial budaya melalui produksi konsumsi dan distribusi informasi ditandai dengan intensifitas tinggi atas perputaran penggunaan ekonomi komunikasi.” Jelas Plt Kadis Hub ini.
Selain kehadiran Wakil ketua DPRD hadir juga anggota komisi I Ir. Ibrahim Suanda meminta masyarakat untuk melek teknologi.
“bapak ibu mau tidak mau ini kita harus lakukan karena seiring dengan perkembangan teknologi dulunya kita melek tekhnologi ini mau tidak mau kita dipaksakan ke depan kita harus memahami yang namanya teknologi.” Kata Anggota Komisi I tersebut.