PAREPARE, SULAPA. COM — Pemerintah Kota Parepare tengah serius menyusun dokumen strategi pencegahan perkawinan anak. Dokumen ini penting karena merupakan salah satu dokumen pendukung dengan poin tertinggi dalam penilaian Kota Layak Anak.
Penyusunan dokumen ini dibahas bersama SKPD teknis terkait di ruang rapat Bappeda Parepare, Jumat, (08/01/21).Hadir dalam rapat itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Parepare, Hj Andi Rusia dan pejabat dari SKPD teknis terkait termasuk Bappeda. Juga hadir dari NGO di antaranya Nilawati Andi Ridha dari People Care dan Abd Samad dari YLP2EM.
Kepala Bidang Perencanaan SDM dan Sosbud Bappeda Parepare, Dede Alamsyah Wakkang atas nama Kepala Bappeda mengatakan, dokumen yang terdiri atas 5 Bab ini memuat langkah-langkah konkret Pemerintah Daerah dalam mengintervensi masyarakat untuk menghindari perkawinan anak.
“Semua elemen memiliki tanggung jawab yang sama terhadap masalah perkawinan anak ini. Mulai dari RT/RW, kelurahan, KUA (Kemenag) hingga Pengadilan Agama,” ungkap Dede.
Namun yang paling penting, kata Dede, adalah peran pihak kelurahan dalam menerbitkan rekomendasi pernikahan anak tersebut. “Seyogyanya kelurahan sebagai ujung tombak, harus selektif dalam mengeluarkan rekomendasi. Mengingat dampak buruk yang ditimbulkan dari perkawinan anak,” imbuh Dede.
Dia juga mengingatkan, Pengadilan Agama sebagai benteng terakhir dalam proteksi pencegahan pernikahan anak tentunya tidak tinggal diam. Dede menekankan, ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai apabila ingin mendapatkan dispensasi dalam pernikahannya. Antara lain, harus ada surat keterangan sehat reproduksi dari Puskesmas atau Rumah Sakit. Akta kelahiran dengan minimal usia 19 tahun sesuai Undang-undang.
“Namun balik lagi bahwa, mindset masyarakat kita terhadap isu-isu di atas perlu diubah baik secara persuasif maupun dengan cara-cara lainnya sesuai dengan perundang-undangan berlaku,” ingat Dede.
Dede membeberkan, perkawinan anak di Parepare cukup tinggi. Itu mengalami peningkatan tiap tahun. “Dua tahun terakhir saja yakni 2019 sebanyak 99 kasus dan 2020 sebanyak 121 kasus. Itu yang tercatat di Pengadilan Agama yang minta dispensasi. Belum yang di bawah tangan,” tandas Dede. (*)