PAREPARE, SULAPA.COM — Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare Tasming Hamid (TSM) mensosialisasikan Perda nomor 7 Tahun 2020. Perda tersebut mengatur terkait penyelenggaraan penanaman modal. Tasming optimis, Perda itu dapat mempermudah investasi. Sebab, menurutnya, perda itu akan menjadi pedoman kuat bagi penyelenggara pemerintah untuk mempermudah perizinan investasi.
“Dengan adanya Perda ini tentu akan lebih memudahkan lagi bagi para investor. Makanya produk hukum yang sudah dibuat DPRD ini kami sosialisasikan agar warga tahu dan menjadi pedoman bagi warga,” jelas TSM, Jumat (09/04/21).
Selain itu, TSM juga memaparkan tujuan Perda tersebut. Yakni, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah hingga meningkatkan lapangan kerja. “Kemudian perda ini bisa meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah,” ujar dia.
Perda itu juga bertujuan meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.