Kok Bisa!! Penyidik Fokus ITE Ke dua Media Online Diperiksa Dibanding Pidana Dugaan Pelecehan 4 Staf Dishub Barru


BARRU, SULAPA. COM – Sekretaris PWI Parepare Barru, Abd Razak Arsyad mengatakan bahwa dua wartawan media online yaitu Rusdi Ujungjari.com media group Berita Kota Makassar, dan Irfan RadarBarru.com dimintai keteranganya terkait aduan dari kadis perhubungan kabupaten Barru terkait berita mengenai dugaan pelecehan terhadap 4 stafnya, kini diperiksa di bagian Tipiter Polres Barru, Kamis kemarin.

Dia menuturkan Keduanya diberi pertanyaan mengenai seputar tentang dugaan pelecehan atau asusila terhadap 4 honorer dinas perhubungan secara bergantian dengan waktu yang berbeda, ini terbongkar oleh media ketika muncul rekeman di group Whatsapp di perhubungan tersebut lalu tersebar dan ditindak lanjuti oleh kedua wartawan lalu diberitakan.

“sekarang apa yang keliru dalam pemberitaan teman wartawan, sudah jelas ada peristiwa, ada yang merasa dirugikan dan ada juga yang melakukan dugaan pelecehan, karena sudah memenuhi unsur dua alat bukti maka apa yang lagi diragukan penyidik tidak menindak lanjut perkara pidana dugaan asusilaatau pelecehan dibanding pencemaran nama baik oknum kadis tersebut,”tuturnya.

Arsyad mengatakan selaku pengurus PWI Parepare-Barru tidak akan diam mengenai kasus yang ditimpa kedua wartawan di Barru, apalagi Irfan adalah anggota PWI Parepare Barru patut di bantu dan diberi bantuan hukum,”kami sudah melakukan langkah pendampingan hukum, ada lima pengacara mendampingi teman yang dilapor oleh oknum kadis tersebut.”jelasnya.

Arysad meminta kepada pihak kepolisian agar proefesioanl dalam menjelankan tugasnya tanpa ada unsur “X “didalamnya.”kami minta periksa itu oknum kadis terkait dugaan asusilanya, jangan fokus ke wartawanya mengenai berita dimuat, padahal itu jelas ada kejadian dan peristiwa dan bahkan ada yang dirugikan ata sperbuatan oknum pejabat tersebut.”tuturnya.

Apalagi, kata Arsyad, Setelah beritanya itu naik , kok justru oknum pejabat tersebut mengaduhkan kedua wartawan ini dengan memakai UU ITE karena sudah dicemarkan namanya, walaupun dalam berita tidak menyebut nama dan jabatan tersebut.”inilah UU ITE yang baru dijadikan berlindung bagi oknumpejabat yang bermasalah saat berhadapan media yang mengatur sengketa pers seperti ditur dalam UU Pers No 40 tahun 1999,”jelasnya.

Terpisah, Kanit Tipiter, Bripka H Hamka membenarkan jika ada aduan kadis perhubungan mengenai pemberitaan yang dimuat di dua media online yaitu Ujungjari.com dan Radarbarru.com.”kami hanya menindak lanjuti aduan tersebut, sehingga kami mengundang dua wartawan untuk dimintai keteranganya terkait berita yang dimuatnya,”jelas.

Mengenai masalah dugana pelecehan atau asusiala juga sudah ditangani penyidik lain karena ada juga aduannya,”jadi dugaan asusila atau pelecehan sudah ditangani teman kami penyidik PPA,”katanya.

Terpisah, ketua tim bantuan hukum wartawan Media Online RadarBarru, Muh. Y.H Rendy, & Partner turun tangan untuk membantu wartawan yang dilaporkan oleh oknum kadis terhadap karya tulis yang dimuat wartawan.
Rendy menjelaskan, bahwa pihak nya menghargai laporan dari pihak oknum kadis itu, tetapi mestinya paham mengenai soal karya jurnalis, sengketa pers sudah jelas diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang pers, sangat keliru memakai UU ITE, “penyidik lebih mengutamakan UU Pers lex spesialis dibanding UU ITE, karena ini menyangkut karya tulis jurnalis atau sengketa pers bukan pidana umum,”jelasnya.

Lanjut, justru mestinya penyidik berani menindak lanjuti perkara pidana dugaan pelecehan atau asusila terhadap 4 staf Dishub itu, karena jelas sudah ada yang mengaku merasa dirugikan dan dilecehkan atas perbuatan dilakukan atasanya.”kok lebih fokus masalah UU ITE yang diberitakan oleh wartawan dibanding dugaan asusia atau pelecehan terhadap keempat staf tersebut, ini kan lucu,”jelasnya.(red)

Tinggalkan Balasan