Komisi II Minta Dinas Tidak Bebankan Siswa Pengadaan Seragam Sekolah

PAREPARE, SULAPA. COM – Memasuki tahun Ajaran Baru, Komisi II DPRD kota Parepare lewat ketuanya Kamaluddin Kadir kembali mengingatkan Dinas Pendidikan Kota dan Provinsi Untuk tidak membebankan pengadaan baju seragam pada siswa. Hal tersebut di ungkapkan pada tim liputan sulapa.com Senin (21/06/21).

“Kita sampaikan kedinas pendidikan kewenangan kota dan kewenangan provinsi keluarkan kemasing masing sekolah supaya pengadaan baju tidak dibebankan lagi kepada siswa. jadi diperkenangkan berdasarkan Permendikbud no 45 2014 pengadaan baju dikembalikan lagi kepada orang tua siswa diperkenankan berdasarkan Permendagri 45 2014 pengadaan baju itu diserahkan kepada orang tua siswa jadi tidak ada lagi istilah kita dapati anak anak mendaftar di sudah lengkap dengan catatan bahwa anak tersebut diarahkan ke salah satu tokoh atau salah satu kompeksi.” Jelas Politisi Gerindra tersebut.

Lanjut Aleg Dapil ujung ini, Tidak ada kewajiban sekolah untuk mengarahkan anak didik untuk mengambil. sekolah tidak lagi mengeluarkan Jadi kalau didapati pihaknya sudah ingatkan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Provinsi dan dinas pendidikan kota supaya dibuat edaran kesekolah dipersilahkan kepada orang tua siswa untuk mengadakan sendiri yang penting sesuai dengan permendikbud 45 Tahun 2014.

“Kalau SD putih merah hati, kemudian SMP putih biru SMA putih abu-abu dan baju pramuka. jadi kalau anak anak cari ada yang tentukan drill oleh sekolah tapi kemampuannya cuma membeli katun yang penting warnanya sesuai. kalaupun nanti ada baju yang kakaknya kemarin pakai dan masih layak bisa dipake. jadi tidak ada lagi kewenangan atau di paksakan mengambil disalah satu kompeksi dengan jumlah dilaporkan ketingkatan SMA yang berada dikewenangan provinsi yang KCD dan dilaporkan juga ketingkatan yang berada dikewenangan kota supaya disampaikan.”Jelas Kamaluddin.

Tambah kamaluddin, Pihaknya juga menyampaikan berdasarkan arahan anggota dewan lain supaya jika didapati seperti itu supaya disampaikan dalam imbauan dan disanksi kepada sekolah.

“Saya tidak tahu bentuk sangsinya seperti apa yang penting dicantumakan sanksi kalau ada sekolah seperti begitu melakukan pungutan. maka wajib sekolah menentukan sanksi dan teguran kepada sekolah yang bersangkuatan. yang terjadi disekolah saat ini sekarang ini membentuk seperti paguyuban ini dalam permendagri tidak dikenal yang namanya paguyuban yang dikenal itu komite sekolah.” Tutup Kamaluddin.

Tinggalkan Balasan