PAREPARE, SULAPA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Parepare yang terdiri dari Tim gabungan dari Dinas Perdagangan, dan Satpol PP, turun melakukan Inspeksi Mendadak (Sida) ke sejumlah ritel-ritel modern di Kota Parepare, Rabu (23/6/2021).
Ketua Komisi I Kaharuddin Kadir didampingi beberapa anggota dewan, dan Sekretaris Dinas Perdagangan Prasetyo Catur, menemukan beberapa Minimarket yang perizinannya bermasalah.
Bahkan kata Kaharuddin, ditemukan Alfamrt di SPBU Lumpue yang perizinannya sudah kadaluarsa.
“Ini yang kami kesal, ada yang kami temukan alfamart perizinannya 2015 dan sudah kadaluarsa, enam tahun dia melakukan usaha tanpa dokumen yang resmi,” jelas Kaharuddin
Sejumlah minimarket atau ritel modern itu lanjut Kaharuddin, akan dievaluasi melalui rapat bersama Dinas Perdagangan untuk menindaklanjuti permasalahan-permasalahan yang ada.
“Nanti kami mengundang melalui rapat dan kita sama-sama mengevaluasi. Persoalan rekomendasinya apakah nanti kami akan tutup atau tidak, nanti dalam rapat diputuskan. Bisa saja kami tutup dan memberi kesempatan untuk mengurus sambil kita tutup, supaya ini harus ada efek jera. Dia cari keuntungan di Parepare, tapi kewajibannya dia tidak laksanakan,” ujarnya