Ketua Komisi II Sosialisasikan Perda No.12 Tahun 2015 Bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Parepare

PAREPARE, SULAPA.COM — Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir mensosialisasikan perda nomor 12 tahun 2015. Perda itu mengatur Perlindungan Perempuan dan Anak. Perda itu lahir untuk memperkuat upaya perlindungan dan menjamin perempuan dan anak. Sehingga, diharapkan mereka terhindar dari tindakan perbuatan yang merugikan. Diantaranya tindakan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, perlakuan salah dan juga penelantaran.

Dalam mensosialisasikan Perda tersebut, Legislator Gerindra Parepare melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk menjelaskan lebih rinci. Diwakili oleh, Sekretaris DP3A, Sitti Rahma Amir.

“Perda nomor 12 tahun 2015 merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah bersama DPRD dalam perlindungan perempuan dan anak. dihadirkan calling peran sebagai wadah dalam perlindungan perempuan dan anak melalui calling peran 081 1400 3322 jika terjadi kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak maka dapat melalui call pengaduan kami. ” Jelas St Rahma.

Lanjut Mantan Sekertaris Disprindag ini, perda no 12 tahun 2015 merupakan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian bagi pemerintah daerah. Sejumlah kasus kekerasan yang menimpa perempuan maupun anak menjadi penting upaya perlindungan maksimal untuk rasa aman

Tinggalkan Balasan