Satgas Covid – 19 Parepare Izinkan Sholat Id di Masjid

PAREPARE, SULAPA — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Parepare mengeluarkan Surat Edaran Nomor 060/45/GT.Covid19 per 16 Juli 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Kota Parepare.

Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe mengatakan Surat Edaran ini menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Agama dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan.

“Isi Surat Edaran ini juga berdasarkan hasil rapat dengan jajaran Forkopimda yang memutuskan bahwa pelaksanaan salat Idul Adha hanya cukup di masjid dan di rumah saja, tidak menggunakan lapangan. Karena hasil evaluasi pelaksanaan salat Idul Fitri sebelumnya sangat susah menerapkan protokol kesehatan di lapangan,” ungkap Taufan Pawe.

Taufan Pawe juga meminta kepada pengurus masjid agar dapat memanfaatkan pelataran masjid sebagai tambahan saf, namun dimohon sangat untuk disiplin protokol kesehatan.

“Jaga jarak, tetap gunakan masker ta’, aja ki macapa. Dan dilarang melakukan takbiran keliling, cukup di masjid atau rumah saja,” pesannya

Tinggalkan Balasan