
PAREPARE, SULAPA.COM – DPRD Kota Parepare adakan rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Kota Parepare dan DPRD Kota Parepare terhadap Ranperda Kota Parepare tentang perubahan ketiga atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Rabu (04/08/21)
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Parepare, Tasming Hamid.
Wakil Walikota Parepare, Pangerang Rahim yang mewakili Walikota Parepare mengucapkan Terima Kasih atas persetujuan DPRD terhadap Ranperda Kota Parepare tentang perubahan ketiga atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
” Mewakili Walikota Parepare yang dalam waktu yang bersamaan menghadiri kegiatan yang sama pentingnya dengan kegiatan hari ini mengucapkan terima kasih kepada DPRD Parepare yang telah menyetujui terhadap Ranperda Kota Parepare tentang perubahan ketiga atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang akan menjadi salahsatu sumber pendapatan Pemerintah Kota” Ucapnya
Adapun saran dari Fraksi – Fraksi DPRD Parepare menjadi catatan bagi Pemerintah Kota Parepare dalam penerapan nantinya.






