PAREPARE, SULAPA. COM. — DPRD Kota Parepare bersama Pemerintah Kota Parepare menyepakati bersama Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda. Kesepakatan itu terungkap dalam rapat paripurna di DPRD Parepare, Selasa, (28/09/21)
Dalam rapat paripurna terungkap, empat Fraksi menyetujui penetapan Ranperda APBD Perubahan. Dan dua Fraksi menolak.
Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe dalam sambutan mengatakan, kesepakatan DPRD dan Pemkot Parepare telah menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan.
Taufan Pawe (TP) mengemukakan, permasalahan yang ditemukan dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2021 sebagaimana yang diungkapkan oleh Fraksi-fraksi, dimaknai sebagai dinamika dan upaya dalam setiap pembahasan untuk mendapatkan solusi.
“Terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kami sampaikan kepada Ketua dan Anggota Fraksi-fraksi partai yang telah menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Perda. Dan kami menghargai sikap politik Fraksi yang menolak,” ungkap Taufan Pawe.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Parepare, Hj Andi Nurhatina Tipu, bersama Wakil Ketua DPRD M Rahmat Sjamsu Alam. Rahmat Sjamsu Alam (RSA) dalam laporannya mengungkapkan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Persatuan Bintang Demokrat, dan Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia, telah menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare.
Sementara, kata Rahmat, Fraksi Nasdem tidak menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda Perubahan APBD 2021. Serta Fraksi Gerakan Indonesia Raya, menolak Ranperda Perubahan APBD 2021 menjadi Perda.
“Sebagai harapan Fraksi yang telah menyetujui, jajaran SKPD Pemkot Parepare dapat menjalankan fungsi dan tugasnya demi kepentingan masyarakat luas dengan tetap memegang prinsip taat asas, taat administarasi, dan taat anggaran pada Perda ini,” harap Rahmat.
Berikut hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD 2021 yang telah disepakati menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare.
Pertama, pada sisi pendapatan daerah yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan yang sah yang mana direncanakan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi sebesar Rp976,03 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp50,24 miliar lebih atau 5,43% bila dibandingkan dengan anggaran pokok 2021.
Kedua, untuk anggaran belanja daerah yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga yang mana direncanakan dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini adalah sebesar Rp1,00 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp57,42 miliar lebih atau sebesar 6,03% bila dibandingkan dengan anggaran pokok tahun anggaran 2021.
Dan ketiga, anggaran penerimaan pembiayaan adalah Rp41,18 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp7,18 miliar lebih atau 21,14% dibandingkan anggaran pokok tahun anggaran 2021 rupiah. Sedangkan anggaran pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp8,01 miliar lebih, tidak mengalami perubahan