PAREPARE, SULAPA. COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada hari Selasa, (12/10/21) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Hj Andi Nurhatina Tipu S.Sos dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, H. Tasming Hamid, SE.,MH, serta 15 anggota dewan lainnya.
Sementara dari pihak pemerintah daerah, rapat paripurna penyerahan ranperda ini dihadiri oleh Wakil Walikota Parepare, H. Pangerang Rahim, Asisten III, dan beberapa pimpinan unit kerja lingkup Pemerintah Kota Parepare.
H. Pangerang Rahim menjelaskan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja .
“dimana UU tersebut mengubah paradigma retribusi dan perpajakan, termasuk Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Beberapa retrbusi yang diatur dalam ranperda ini, yakni retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, dan beberapa retribusi lainnya.” Kata Pangerang Rahim