PAREPARE, SULAPA. COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare terus mendorong peningkatan cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan. Salah satu dokumen yang cakupannya terus ditingkatkan itu di antaranya adalah dokumen Akta Kematian bagi penduduk Kota Parepare yang sudah meninggal.
‘’Pemenuhan dokumen akta kematian bagi penduduk yang sudah meninggal merupakan hak bagi penduduk dan keluarga yang ditinggalkannya, juga sekaligus merupakan kewajiban bagi kami untuk memenuhinya,’’ ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra, S.STP.
Makanya kini, khusus penerbitan akta kematian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare memberikan banyak kemudahan. Penduduk yang ingin mengurus penerbitan dokumen akta kematian keluarganya cukup melapor melalui nomor layanan 0811 415 227 / 0811 428 227 atau bisa juga dengan mendatangi kantor kelurahan. Proses penerbitan akta kematian melalui kelurahan bisa dilakukan melalui aplikasi Pencatatan Pelaporan Kelahiran dan Kematian Secara Terintegrasi (LAPOR HATI). Aplikasi LAPOR HATI ini sudah terintegrasi di semua kelurahan di Kota Parepare dan juga terintegrasi dengan sejumlah Rumah Sakit dan Puskesmas di Kota Parepare.
‘’Kalau datanya sudah ada dan dilaporkan ke Dinas Dukcapil, langsung kami proses secara real time atau saat itu juga, setelah selesai, format digital dokumen akta kematian yang sudah ditanda tangani secara elektronik, dikirim ke keluarga penduduk yang meninggal dunia melalui smartphone,’’ timpal Ayatollah Khomeini, SE, Analis Kebijakan Muda Dinas Dukcapil Kota Parepare.
Ayatollah menambahkan, jika penduduk tidak mampu mengakses penerbitan dokumen akta kematian, baik itu secara online maupun secara langsung di Dinas Dukcapil, maka petugas layanan Dinas Dukcapil yang akan turun langsung memverifikasi, menerbitkan dan mengantarkan dokumen dimaksud ke rumah warga bersangkutan.
‘’Jadi penduduk cukup melaporkan langsung ke kami via telepon atau lewat kelurahan melalui aplikasi LAPOR HATI, begitu ada laporan, langsung kami tindak lanjuti, keluarga penduduk yang meninggal terima beres dari rumah saja. Penerbitan dan pengantaran dokumen akta kematian ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak sipil kepada warganya,’’ tambah Ayatollah lagi.
Sebagai instansi pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare memang senantiasa terus mencari cara untuk memberikan pelayanan yang efektif, efisien dan membahagiakan masyarakat. Dan cara-cara yang sudah dilakukan ini rupanya cukup mampu meningkatkan kepemilikan dokumen adminduk dan meningkatkan indeks kepuasan terhadap layanan Dinas Dukcapil.