PAREPARE, SULAPA.COM – Munculnya Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 terkait pengawasan Pemerintah Daerah terhadap penggunaan Gas LPG 3 Kg, langsung ditanggapi oleh Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, SH., MH.
Wali Kota Parepare tersebut meminta dinas terkait yakni Dinas Perdagangan untuk mengawasi ketat penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi di masyarakat yang tepat sasaran.
Wali Kota dengan latar belakang doktor hukum tersebut meminta agar dinas Perdagangan Parepare untuk berkolaborasi dengan Pemprov Sulawesi Selatan dan Kementerian ESDM untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg tersebut.
“Kami instruksikan Dinas Perdagangan Parepare untuk terlibat aktif melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi sebagaimana dimaksud serta harus dipastikan penyalurannya tepat sasaran,” Tegasnya.
Adapun larangan konsumen LPG 3 Kg bersubsidi yang dimaksud Direktorat Jendral Minyak dan Gas, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las. (*)