PAREPARE, SULAPA.COM – Presiden RI, Joko Widodo dalam pernyataannya, Selasa (17-05-2022). Melonggarkan penggunaan masker di ruangan terbuka.
Joko Widodo dalam keterangannya mengatakan bahwa jika masyarakat beraktifitas di ruangan terbuka atau area terbuka maka diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker.
“Namun bila berada di area tertutup tetap harus menggunakan masker” Ucapnya.
Merespon hal tersebut, Wali Kota Parepare, Dr. HM. Taufan Pawe, SH., MH, mengintruksikan Satgas Covid – 19 untuk mengikuti kebijakan pusat terkait pelonggaran penggunaan masker.
“Satgas Covid-19 dan Satpol PP memastikan pengawasan di ruang terbuka dilonggarkan dengan mengikuti kebijakan pusat yang memperbolehkan warga melepas masker.” Ucapnya.
Meski begitu, Wali Kota dua periode ini juga dapat menginstruksikan Satgas Covid-19 dan Satpol PP memastikan pengawasan protokol kesehatan di ruang tertutup.
“Tapi sesuai dengan instruksi presiden, tempat seperti di pusat perbelanjaan dan perkantoran tetap diawasi penggunaan maskernya” Pungkasnya.