Wali Kota Parepare Instruksikan Disdukcapil Sosialisasikan Aturan Pembuatan Dokumen Kependudukan Baru

PAREPARE, SULAPA.COM – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. mengatakan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

“Permendagri itu ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022 dan mulai diundangkan pada 21 April 2022.” Jelasnya

Merespon hal tersebut, Wali Kota Parepare, Dr. HM. Taufan Pawe, SH., MH. Mengintruksikan dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Parepare untuk gencar melakukan sosialisasi terkait permendagri tersebut.

“Adanya permendagri terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus disosialisasi secara masif oleh disdukcapil Kota Parepare, agar masyarakat paham terkait aturan baru tersebut,” Ucapnya, Senin (23-05-2022).

Wali Kota dengan berbagai penghargaan tersebut juga meminta agar disdukcapil terus memberikan pelayanan secara maksimal.

Tinggalkan Balasan