Percepatan Sertifikasi Halal, Ketua Pokjaluh Terangkan Mekanismenya

PAREPARE, SULAPA. COM, – Melalui Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melaksanakan percepatan sertifikasi halal.

Melalui hal tersebut, Kemenag khususnya di Kota Parepare menugaskan penyuluh se-Kota Parepare untuk melakukan pendataan dan pendampingan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terkait percepatan Sertifikasi Halal, Nomor: B-3731/Kk.21.16/06/BA.00/11/2022.

Dengan sigap, Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) menggelar pertemuan bersama penyuluh se-Kota Parepare di Ruang Pertemuan Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Soreang.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi secara teknis kepada teman-teman penyuluh terkait sertifikasi halal kepada produk-produk yang dikeluarkan oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ada di kota Parepare,” kata Sabuddin

Menurut Sabuddin, jika ada UMK yang belum mempunyai sertifikasi halal, maka didorong untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan sertifikasi halal melalui pendamping yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.

“Mekanismenya itu, pertama-tama pelaku usaha membuat akun SiHalal melalui link ptsp.halal.go.id, kemudian melakukan pendaftaran di Self declare, trus datanya di verifikasi oleh PPH, kemudian dokumennya diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), selanjutnya BPJPH menerbitkan surat tanda terima dokumen, lalu sidang fatwa oleh MUI, kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal, dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal di link SiHalal,” jelas Sabuddin.

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam), HM. Amin Iskandar, serta seluruh penyuluh agama Islam se-Kota Parepare.

Tinggalkan Balasan