PINRANG, SULAPA.COM – Seorang terdakwa pelaku tindak pidana Narkotika bernama Asri Alias Puanna Maskur Bin Arsyad, akhirnya menghirup udara bebas.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pinrang, yang diketuai Noviyanto Hermawan, SH bersama Hakim Anggota Rio Satriawan, SH dan Yudhi Satria Bombing, SH., MH menjatuhkan hukuman bebas pada terdakwa Asri Alias Puanna Maskur Bin Arsyad, Selasa (21-03-2023).
Sebelumnya, Terdakwa Asri Alias Puanna Maskur Bin Arsyad dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang.
Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada pertimbangan hakim, bahwa pada dasarnya dalam sistem hukum pidana formil di Indonesia, beban untuk membuktikan ada atau tidaknya pidana terletak pada penuntut umum, penuntut umum bertindak sebagai aparat yang diberi wewenang untuk mengajukan segala daya upaya membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, hal ini sebagaimana tersirat dalam pasal 66 KUHAP bahwa “tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. Selanjutnya dalam penjelasan pasal 66 KUHAP, dijelaskan bahwa ketentuan ini adalah penjelmaan asas “praduga tak bersalah”.
Namun berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pinrang, bahwa terdakwa Asri Alias Puanna Maskur Bin Arsyad dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Sehingga, majelis Hakim PN Pinrang memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa Asri Alias Puanna Maskur Bin Arsyad dari Tahanan.
Ketua Tim Penasihat hukum terdakwa yakni H. Saharuddin, SH atau yang biasa akrab disapa H. As Oedin, Menyatakan bahwa Asri Alias Puanna Maskur Bin Arsyad divonis bebas oleh majelis hakim karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
Menurut As Oedin yangjuga Ketua DPC PERADI DAMAI Kota Parepare, Karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti lainnya tidak diperoleh fakta yang memberikan keyakinan bagi majelis hakim bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.
H. As Oedin beranggapan bahwa ketiga Hakim yang mengadili Kliennya itu sudah tepat menjatuhkan vonis bebas.
“Saya bersama Muzakkar, SH sangat mengapresiasi Hakim PN Pinrang. Karena sudah tepat memberikan putusan terhadap klien kami, karena hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa memang harus ada keyakinan bahwa terdakwa secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan keyakinan hakim itu harus di dasari dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah,” Pungkas As Oedin.
Sementara itu, JPU Kejari Pinrang belum menerima putusan tersebut. Sehingga pihaknya masih melakukan upaya hukum (Kasasi) ke Mahkamah Agung melalui PN Pinrang.
“Meskipun JPU mengajukan Kasasi tapi kita berharap Pihak Mahkamah Agung Menguatkan Putusan PN Pinrang,” Harap H. As Oedin.