PAREPARE, SULAPA. COM – , Ahad (10/02/24) Pukul 00.00 Wita telah memasuki tahapan Masa Tenang Pada Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kota Parepare melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye bersama satuan Pamong Praja, Kepolisian, dan Jajaran Bawaslu Kota Parepare yang dimulai dari jalan Trans Sulsel hingga masuk ke perkotaan.
Penertiban APK ini akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024. Bawaslu dibantu Petugas Satpol PP menertibkan satu persatu alat kampanye di sejumlah ruas jalan mulai dari Baliho Caleg, Poster hingga Bendera Partai. Pembersihan alat peraga kampanye tersebut guna menciptakan suasana masa tenang kampanye jelang pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.
Hadir pula Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad mengatakan bahwa tanggal 11 Februari 2024 telah memasuki masa tenang dan tidak ada lagi aktivitas kampanye.
“Tidak ada lagi kegiatan kampanye, maka kami di Bawaslu sudah berkoordinasi dengan semua pihak, teman-teman dari Bawaslu Kota dengan Satpol PP, KPU, Dishub, kita sudah sepakat malam ini kita mulai menurunkan, membersihkan alat peraga kampanye yang masih terpasang”. Kata Saiful
Selama masa tenang kampanye pemilu, Bawaslu Kota Parepare akan masih melakukan pemantauan, hal ini dilakukan karena kegiatan kampanye di masa tenang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.