PAREPARE, SULAPA. COM – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Parepare, Fadly Azis, menghadiri serta melakukan pengawasan dalam rapat koordinasi persiapan pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Rapat yang diadakan oleh KPU Kota Parepare ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk partai politik, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Rumah Sakit Labuang Baji, Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Parepare, Kepolisian Resort Kota Parepare, Kantor Imigrasi Kota Parepare, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare, Kementerian Agama Kota Parepare, serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Parepare.
Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dokumen persyaratan pencalonan dan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Anggota Bawaslu Kota Parepare, Fadly Azis mengungkapkan bahwa tujuan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Parepare adalah untuk memastikan kesesuaian konten materi yang disampaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bawaslu Parepare memastikan bahwa konten materi yang disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fadly Azis saat dikonfirmasi.
Dalam rapat tersebut, Baharuddin Iskandar, S.Pd., M.Pd., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Parepare, menjelaskan prosedur legalisir ijazah yang menjadi salah satu syarat administrasi bagi calon kepala daerah. Ia menegaskan pentingnya keabsahan ijazah yang dapat diverifikasi melalui website Kemendikbud.
Sementara itu, Helmy Afrul, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare, menekankan pentingnya dokumen NPWP bagi calon kepala daerah. Ia menyarankan agar calon yang belum memiliki NPWP segera mengurusnya di kantor pajak dengan proses yang cepat.
Selain itu, Rumah Sakit Labuang Baji, yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kota Parepare, akan menjadi tempat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pemeriksaan ini meliputi kesehatan jasmani, kesehatan jiwa, dan tes bebas narkoba.
Rapat ditutup dengan penyampaian dari Nur Islah, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kota Parepare, mengenai Surat Edaran KPU RI Nomor 1692/PL.02.3-SD/05/2024 yang mengatur perubahan syarat pencalonan. Hasil rapat ini akan menjadi acuan bagi Bawaslu Kota Parepare dalam melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.