PAREPARE, SULAPA. COM – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Parepare, Susilawati mengatakan masih ditemukan pemilih yang semestinya sudah tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Berdasarkan hasil pengawasan dan Pencermatan DPS yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Kota Parepare, masih ditemukan Pemilih yang semestinya sudah tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) namun KPU masih memasukkan nama-nama tersebut”. Kata Susi
Pernyataan tersebut diungkapkan saat kegiatan Rapat Koordinasi yang digelar di Media Center Bawaslu Kota Parepare yang dihadiri oleh seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kota Parepare, Jum’at (06/09/24).
Ia menjelaskan temuan tersebut adalah penduduk pindah domisili sejak tahun 2019.
“Hasil temuan teman-teman Panwaslu Kecamatan tersebut adalah Penduduk yang telah memiliki KTP Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Timur sejak tahun 2019 namun masih masuk dlm DPS Parepare, Penduduk yang telah meninggal dunia dan memiliki Akte Kematian yang terbit awal Bulan Juli, yang saat itu masih berlangsung masa awal tahapan pencoklitan dan masih juga terdaftar dlm DPS hingga sekarang. Dari hasil temuan tersebut telah disampaikan melalui Saran Perbaikan yang diberikan kepada KPU”, ungkapnya.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, menegaskan bahwa temuan tersebut untuk segera dilaporkan kepada KPU dan jajarannya agar ditindaklanjuti. Ia menekankan pentingnya perhatian bersama untuk memperbaiki kekeliruan ini agar proses pemilihan berjalan dengan baik.
Bawaslu mengajak seluruh pemerintah setempat dan seluruh elemen masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama untuk sama-sama memberikan tanggapan atau masukan serta mencermati Daftar Pemilih sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan melaporkan ke Bawaslu atau Panwaslu di wilayah masing-masing ketika ada yang ditemukan apakah ada Pemilih TMS masih terdaftar dalam DPS atau Pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar.
Mulai dari bulan Agustus hingga saat ini, Saran Perbaikan yang dilayangkan Panwaslu Kecamatan kepada PPK sebanyak 18 (delapan belas) di masing-masing wilayah kerjanya. Selanjutnya PPL akan memastikan tindaklanjut saran perbaikan tersebut di Rapat Pleno DPSHP Tingkat PPS.