ANH TQ Punya Pollical Will Jadikan Parepare Sebagai Kota Model Restorative Justice di Sulawesi Selatan

PAREPARE, SULAPA. COM – Jubir ANH TQ, Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Ibrahim Fattah menyoroti Kasus pelanggaran pidana yang terjadi di tengah masyarakat banyak ragamnya. Pada media Ibrahim Fattah mengungkapkan Kasus pelanggaran pidana yang terjadi di tengah masyarakat banyak ragamnya dan beragam pula motifnya. Khusus untuk pelanggaran pidana ringan yang ancaman hukumnannya di bawah 5 tahun tidak mesti diproses lebih lanjut hingga ke pengadilan. Mengingat jumlah kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum sudah cukup banyak dan jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan juga trennya semakin meningkat setiap tahun yang berimplikasi pada meningkatnya biaya logistik dan biaya operasional yang cukup besar.

“Sebagai solusinya diperkenalkanlah suatu konsep yang berorientasi pada pemberdayaan yang dikenal dengan konsep Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. RJ merupakan suatu pendekatan baru dalam penegakan hukum. RJ menekankan pemecahan masalah hukum pidana yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen masyarakat demi terciptanya keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu masalah hukum pidana ringan. Misalnya tindak pidana anak, pidana KDRT, tindak pidana Informasi atau tindak pidana lalu lintas, dan tindak pidana lainnya yang masuk kategori ringan.” Kata Ibrahim.

Ibrahim mengungkapkan Penegakan hukum pidana dengan pendekatan restorative justice merupakan alternatif penyelesaian tindak pidana, yang semula mekanismenya berfokus pada hukuman badan dan denda, menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Tujuan Restrative Justice yaitu memberdayakan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki akibat dari suatu perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan. Konsep RJ memandang bahwa keadilan bukan dari satu sisi saja, namun memandang dari berbagai pihak, baik untuk kepentingan korban, pelaku dan masyarakat). Konsep RJtelah diakuii dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.” Ungkap Ibrahim.

Menurutnyanya, Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan ketertiban dan kedamaian.Disinilah mengapa ANH TQ merasa penting menjadikan restorative justice sebagai pendekatan penyelesaian hukum yang perlu bagi masyarakat Parepare?. Kepentingannya adalah agar masalah hukum itu tidak berlarut larut dalam waktu lama sementara para pihak yang berkonflik mau bekerja atau mau memenuhi kebutuhan hidupnya. ANH TQ juga mengharapkan dengan pendekatan RJ, akan tercwujud keadilan yang seadil-adilnya terutama bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya.

“ANH TQ mengharapkan agar warga Parepare yang sedang menghadapi masalah hukum (pidana ringan) secepatnya dipulihkan. Mengupayakan terjalin kembali hubungan yang baik antara korban dan pelaku agar masalah hukum itu segera didamaikan dengan Pendekatan Restorative Justice. Pendekatan RJ ini akan mengatasi konflik secara efektif dan efesien dan bahkan bisa menghilangkan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang ditimbulkan oleh tindakan kriminal tersebut sehingga pelaku bisa kembali dapat beraktivitas secara normal di tengah masyarakat.” Jelas Ibrahim

Lanjut Ibrahim, ANH TQ punya pollical will menjadikan Kota Parepare sebagai Kota Model Restorative Justice di Sulawesi Selatan. Sebagai langkah awal jika ANH TQ mendapat amanah menjadi Walikota dan Wakil Walikota, yaitu akan melakukan kerjasama dengan semua lembaga penegak hukum di Parepare agar terbangun kesepahaman dalam menerapkan RJ di Kota Parepare.

“Salah satu bagian dari Kerjasama itu insya Allah akan dibentuk Rumah Restorative Justice, tujuannya yaitu memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi Masyarakat yang sedang berhadapan dengan masalah hukum (tindak pidana ringan). ANH TQ mengharapkan dengan terbentuknya Rumah RJ, maka warga Parepare sudah punya wadah untuk dimediasi secara kekeluargaan. Kasus-kasus tersebut akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. ” Terangnya

Menutup pernyataannya, Ibrahim Fattah memastikan dirinya bersama ANH TQ mendorong Restorative Justice sebagai 1 pendekatan penegakan hukum agar kehidupan masyarakatl Parepare tumbuh sikap taat hukum. Masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum (pidana ringan) mendapat solusi yang cepat sehingga mereka bisa kembali beraktivitas bekerja seperti sebelumnya mencari uang untuk keluarganya. Pemerintah harus hadir mengayomi rakyatnya yang sedang menghadapi masalah hukum.

Tinggalkan Balasan