PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Panwaslu Kecamatan di Kota Parepare mulai melakukan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah di Kota Parepare. Pelantikan dilakukan pada 3 dan 4 November 2024 oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan. Sesuai ketentuan, yang memilih, menetapkan, dan melantik Pengawas TPS adalah Panwaslu Kecamatan. Jumlah Pengawas TPS di Kota Parepare sebanyak 198. Hal ini sesuai dengan jumlah TPS di Kota Parepare. Satu TPS akan diawasi oleh satu orang Pengawas TPS.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Parepare, Muh. Zainal Asnun, menyampaikan pada Ahad (03/11/24), hasil seleksi untuk Panitia Pengawas TPS (PTPS) menunjukkan bahwa mayoritas yang dilantik adalah perempuan, mencapai 80%. Ia menekankan bahwa mereka yang terpilih adalah yang terbaik. Setelah diambil sumpah, para PTPS memiliki amanah dan kewajiban yang harus dijalankan selama satu bulan ke depan.
Muh. Zainal menjelaskan bahwa struktur pengawasan di Bawaslu bersifat berjenjang, mulai dari tingkat RI hingga ke tingkat kelurahan dan PTPS. “Semua memiliki kewenangan yang sama dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan undang-undang. Kami berharap PTPS yang dilantik dapat menjadi perpanjangan tangan Bawaslu RI. Tugas yang diemban PTPS cukup berat, mengingat banyak regulasi yang perlu dipahami”, ungkapnya.
“Apapun yang menjadi kendala atau permasalahan dilapangan nantinya, jangan mengambil keputusan sendiri. Lakukan komunikasi dahulu, karena ada tingkatan mulai dari PKD, Panwas Kecamatan serta Bawaslu Kota”, ucap Zainal.
Ia mengingatkan bahwa selama masa tenang, fokus utama adalah mencegah politik uang. Pentingnya keberanian dalam menangkap pelaku politik uang, yang seringkali dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Pengawas TPS harus memahami bahwa tugas ini tidaklah mudah.
Dalam pemungutan suara, tanggung jawab PTPS menjadi lebih berat. “Jangan hanya datang, duduk, dan mengamati. Juga harus fokus mencegah pelanggaran di TPS, karena pada Pemilu 2024 kemarin terdapat beberapa kasus yang bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Muh. Zainal menekankan bahwa Semua pengawas harus fokus untuk memastikan bahwa pemilih dan penyelenggara mematuhi aturan yang ada di TPS, sehingga tidak ada masalah yang harus ditangani di tingkat kelurahan atau kecamatan.
Ketua Bawaslu Kota Parepare memastikan bahwa PTPS siap untuk mengawal demokrasi dengan lebih baik. Pembekalan kepada pengawas TPS akan dilakukan minimal dua hingga tiga kali. Mereka juga akan diberikan pelatihan terkait teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan 2024, agar dapat menjalankan tugas pengawasan dengan baik.
Usai pelantikan, seluruh peserta mengikuti pembekalan untuk memahami tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas TPS, dengan narasumber Dr. Haerul Mannan yang memberikan materi tentang Penguatan Kapasitas.