LSM-FOKUS Apresiasi Pemkot Kaji Ulang Penetapan Sewa Kios Parebeach

PAREPARE, SULAPA. COM – LSM-FOKUS Mengapresiasi pemerintah kota Parepare melakukan kaji ulang terkait penetapan sewa kios Bangunan Parebeach. Apresiasi tersebut di sampaikan Sekertaris LSM Fokus Muthasim Arief Fasih pada tim liputan sulapa.com via WA Kamis (23/01/25). Menurut Muthtasim Bukannya pedagang tidak mau bayar, tapi menilai sewa kios parebeach yang bukan Nilai wajar.

“Bukannya pedagang tidak mau bayar sewa, tapi mereka menilai bahwa penetapan Besaran sewa kios parebeach yang mereka tempati saat ini, bukan Nilai wajar sebagaimana nilai wajar yang dimaksud oleh ketentuan yang ada.” Kata Acing Sapaan Akrab Muthtasim.

Lanjut Acing, Nilai 12.893.400/tahun harusnya menyesuaikan lagi dengan permenkeu No. 115/PMK.06/2020 untuk dilakukan penyesuaian. Bahwa untuk usaha mikro kecil hanya berlaku 25 ℅,
sebagaimana juga yang tertera di Permendagri perubahan no 7 tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik
Daerah.

‘Harapan mereka sebenarnya adalah, ke DPRD sebagai wakilnya, agar dilakukan perubahan terhadap Perda no 11 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah, agar menyesuaikan dengan perubahan PP yang baru dari PP 27 tahun 2014 ke PP 28 tahu 2020 serta perubahan Permendagri 19 tahun 2016 ke Permendagri 7 tahun 2024.” Jelas Acing.

Tambah Acing, pasal 33 l, Perda 11 tahun 2017, bahwa tata cara pemanfaatan barang milik daerah ditentukan dalam peraturan walikota ini, sudah harus ada.
Karena pasti akan jadi temuan kalau adanya pungutan tanpa diatur secara tehnis oleh perwali.

“Olehnya itu LSM-FOKUS beri apresiasi. Karena beberapa Instansi terkait, yang dipimpin oleh asisten 3, setelah Audiensi kamis, (23/01/25) jam 13.00 mereka lanjut melakukan Kaji ulang dari aspek regulasi dan besaran nilai dalam hal penetapan sewa parebeach.” Ungkap Acing

Tinggalkan Balasan