Bawaslu Parepare imbau KPU intens kordinasi dengan Disdukcapil terkait pemilih Non KTP el pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024

PAREPARE, SULAPA. COM – Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh.Zainal Asnun pada saat hadiri pelaksanaan rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 tingkat Kota Parepare baru-baru ini di di Media Center KPU Kota Parepare.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Parepare tersebut, dihadiri oleh partai politik, TNI/Polri dan stekholder lainnya tersebut membahas terkait hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu serentak tahun 2024 yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Parepare, Mursalin Muslimin dihadapan peserta yang hadir.

Ketua KPU Parepare Pada saat membuka kegiatan mengungkapkan bahwa penetapan Daftar Pemilih telah sampai di penghujung tahapan yaitu penetapan Daftar Pemilih Tetap.

“Banyak hal yang dilalui dari mulai turunnya DP4 sampai kepada penetapan DPT. Pemilu harus menjadi kesadaran bersama untuk menghadirkan pemilu berkualitas, salah satunya dengan menyiapkan data pemilih yang baik”, kata Ketua KPU Kota Parepare, Mursalin Muslimin, Rabu (21/06/2023).

Mursalin juga menjelaskan bahwa setelah DPT ditetapkan, bagi masyarakat yang belum masuk dalam data tersebut, maka diberikan haknya dan akan dimasukkan dalam DPTB atau DPK.

Selanjutnya Mursalim Muslimin juga selaku Divisi Data KPU Kota Parepare membacakan Rekapitulasi Perubahan Pemilih untuk Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Parepare. Dengan total keseluruhan dari 4 Kecamatan di Kota Parepare yaitu jumlah kelurahan sebanyak 22, TPS sebanyak 395, Pemilih Aktif sebanyak 109653, Pemilih Baru sebanyak 416, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 731, Perbaikan Data Pemilih sebanyak 4950 dan Pemilih Potensial (non KTP-el) sebanyak 1322.

Dalam pembacaan hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) yang telah dibacakan, Zainal menyoroti terkait masih banyaknya terdapat pemilih yang berstatus pemilih potensial non KTP-el sehingga menurutnya hal tersebut merupakan pekerjaan rumah untuk KPU, baik bagi penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu maupun pemerintah daerah dan partai politik sebagai peserta pemilu, sebelum daftar pemilih ditetapkan oleh KPU.

“Olehnya Bawaslu Kota Parepare mengimbau kepada KPU Kota Parepare, agar intens berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk menindaklanjuti pemilih non KTP-el sebanyak 1322 untuk dilakukan perekaman KTP-el” ungkap Zainal

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun juga memastikan Saran Perbaikan Panwaslu Kecamatan Kota Parepare pada tanggal 20 Juni 2023 telah dilakukan pengecekan langsung di Sidalih dan diketahui telah ditindaklanjuti.

Selanjutnya Romy Harminto, Komisioner Divisi Data Provinsi Sul-Sel menjelaskan bahwa saat ini cek DPT online belum tersinkronkan dengan Sidalih, tapi KPU berusaha memperbaiki sistemnya secara maksimal.

Rapat Pleno penetapan DPT selesai pada pukul 13.00 Wita dan hasil dari rapat Pleno tersebut akan dibagikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) melalui PPK untuk di umumkan dan di tempelkan oleh PPS pada kantor-kantor PPS se- Kota Parepare.

Tinggalkan Balasan