Ketum SeMMI Cabang Kabupaten Barru Apresiasi Dicabutnya Lampiran Perpres Investasi Miras

PAREPARE,. SULAPA.COM – Langkah cepat yang dilakukan presiden Joko Widodo dengan membatalkan lampiran legalisasi peraturan presiden Perpres No. 10 tahun 2021 terkait investasi miras yang mengandung alkohol diapresiasi mantan Serikat Mahasiswa Muslimun Indonesia (SMMI) cabang Barru Erwin Wijaya.

Dihubungi beberapa saat lalu pasca pembatalan yang disampaikan oleh presiden, Mantan ketua umum pengurus pusat PP Hipmi Parepare ini menilai apa yang dilakukan presiden dengan mencabut perpres tersebut merupakan angin segar bagi kalangan yang menolak ditetapkannya perpres yang dipastikan menimbulkan gejolak.

“Terkait dengan pencabutan larangan investasi miras di Indonesia yang baru saja dicabut oleh presiden ini menjadi angin segar untuk kita semua tentunya yang sedari awal menolak karena selain memang budaya umum negara kita jauh dari barang haram tersebut juga karena negara ini adalah negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia tentu dengan menggunakan pendekatan agama Islam tentunya ini adalah bentuk prilaku zalim prilaku yg dilarang agama jika tentu membiarkan barang haram ini menjadi income negara kita sebagai bentuk investasi kita tunggu” ungkap Erwin.

Walaupun sudah dicabut, lampiran perpres terkait investasi miras tersebut, namun Erwin wijaya tetap berharap agar semua kalangan mengawal keputusan yang telah diambil presiden tersebut.

“selanjutnya bagaimana sembari mengawal kebijakan baru presiden dan kita apresiasi presiden.menunjukka kenegarawannya mengedepankan kepentingan umum dan orang’ banyak diatas kepentingan yang lain.” harap erwin

Lampiran peraturan presiden nomor 10 tahun 2021 memang mendapatkan sejumlah protes dari sejumlah kalangan khususnya dari kalangan agamawan (Lap. Alogho)

Tinggalkan Balasan