OPINI : Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Ham Berat Yang Terjadi Dimasa Lalu

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia dan dilindungi oleh negara dimana telah diatur dalam uu no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yang dimaksud Hak Asasi Manusia adalah seprearangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Mha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Meskipun persoalan HAM bukan tanggungjawab pemerintah semata tetapi kewajiban ini berlaku trutama bagi Pemerintah dan Negara secara Hukum. Namun masih ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa pemerintah belum mampu untuk mengatasi kasus pelanggaran HAM yang terjadi Negara ini seperti peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, Talangsari 1989, Trisakti, Semanggi I dan II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 dll.

Peristiwa-peristiwa inilah yang membuat masyarakat berangggapan bahwa pemerintah belum mampu untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM. Fenomena seperti ini harus dianggap serius oleh Pemerintah dan Negara sebelum terjadi stigma yang negatif dimasyarakat terhadap pemerintah. Dalam hal kejadian tersebut pemerintah harus menciptakan formulasi-formulasi agar stigma yang buruk terhadap pemerintah tidak terus berkembang ditengah-tengah masyarakat. Merespon hal tersebut, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2003 untuk mewujudkan penyelesaian dan pemulihan yang serius sehingga korban kasus pelanggaran HAM mendapatkan kepastian hukum. Penyelesaian pelanggaran HAM yang berat dapat di selesaikan dalam dua mekanisme yaitu secara yudisial dan secara non yudisial dan keduanya bisa dijalankan secara paralel. Penyelesaian secara non yudisial itu sendiri merupakan suatu proses yang dapat memberikan kesempatan kepada korban untuk didengar, diberdayakan, dimuliyakan, dipulihkan harkat dan martabatnya melalui proses pengungkapan kebenaran, pemulihan, fasilitasi rekonsiliasi, dan lain sebagainya.

Langkah penerbitan keppres pembentukan tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi tidak berarti menghilangkan upaya penegakan hukum atau upaya yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, sehinggga keberadaan tim akan saling beriringan dalam penyelesaian kasus HAM berat tentunya untuk supaya pelaku-pelaku yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut dapat diproses sebagaimana mestinya. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM) di dalam negeri, termasuk melalui pembentukan lembaga dan kebijakan khusus. Beberapa solusi dan upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan HAM di Indonesia ialah dengan membentuk Komisi Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak. Tidak hanya itu Pemerintah juga terlibat aktif dalam berbagai inisiatif HAM internasional, menunjukkan komitmen untuk memajukan dan melindungi HAM di tingkat global. Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berupaya untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.

Penulis : M. Nuryan Syahni Nurdin (Mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada)

Tinggalkan Balasan